Tampilkan postingan dengan label perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perkawinan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Desember 2011

Sulitnya Nikah di Katolik

Sulit, mungkin itu yang dapat dirasakan oleh beberapa pasang calon pengantin yang mengurus dan mempersiapkan perkawinannya. Kesulitan itu mungkin diantaranya harus minta surat permandian terbaru yang katanya hanya berlaku 6 bulan. Tidak bisa cepat karena harus kanonik tambah lagi harus diumumkan tiga kali tiga minggu. Sulit karena masih harus lagi - lagi ikut kursus persiapan perkawinan. Belum lagi antrian yang juga panjang ketika tiba musim kawin. Wah mau nikah saja ribetnya minta ampun. Saya kira itu beberapa litani kesulitan ketika mereka mengurus mempersiapkan perkawinannya.

Kesulitan itu sepertinya yang membuat hanya orang Katolik. Agama lain, mungkin bisa lebih gampang. Kenapa yang gampang dibikin sulit keluhnya untuk mencoba membenarkan diri.

Belum lagi harus minta surat pengangat dari komunitas, kartu keluarga dan kartu persembahan. Apa-apa lah itu tak pernah tau aku selama ini. Tambah lagi siapa nama ketua komunitas dan dimana rumahnya juga tak tahu. Itu saya kira menambah lagi litani kesulitan yang sudah ada.

Suatu ketika terjadi, seorang muda datang ke kantor Sekretariat Paroki. Yang bersangkutan menyampaikan maksud bahwa dirinya hendak menikah di kampung dengan hari dan tanggal yang sudah ditetapkan oleh pihak kedua belah orang tua di kampung. Karena didesak oleh orang tua, bahwa harinya sudah ditetapkan, maka menghadaplah sang pemuda kepada Pastor. Tetapi ketika menghadap, dia tidak membawa dokumen atau berkas apapun kecuali dirinya sendiri. Maka tidak mustahin jika Pastor meminta data-data yang ebrkaitan dengan dirinya, seperti apakah benar bahwa dirinya Katolik dengan surat baptis, yang disertai surat openantar dari komunitas berserta bukti keterlibatannya dalam komunitas yang otentik. Ditambah dokumen-dokumen yang lain yang memang secara hukum sipil diperlukan. Karena tak bawa, maka pertemuan dengan Pastor tersebut sudah membuat kesal, karena semua dokumen yang diminta pastor semua belum ada dan masih harus diusahakan satu persatu. Itu artinya harus berurusan dengan orang lain yang mungkin selama ini tidak pernah dikenalnya. Bahkan asing sama sekali karena tidak pernah ikut kegiatan komunitas dan hanya sibuk dengan kerja dan kerja. Belum lagi kapan harus diurus karena masih harus tetap masuk kerja. Duh ribetnya, keluhnya.

Sudah disiapkan dokumen yang diminta, eh masih harus kursus lagi. Kursus ini malam barang kali, dimana lagi enak-enaknya bergadang dengan teman. Eh berarti lagi ada sesuatu yang harus dikorbankan lagi.

Sudah gitu mo ketemu Pastor pun harus pada jam kerja, Ketika pulang dari kerja Pastor lagi istirahat (tidur) dan tidak bisa diganggu. Waduh sulitnya minta ampun.

Tidak jarang kesulitan-kesulitan itu membuat dirinya bersitegang dengan para petugas yang mungkin dijumpainya, karena dirinya sudah menetapkan tanggal untuk nikah sementara semua urusan belum disiapkan.
Bahkan karena tidak siap dengan semua dokumen, main sembarang jumpa pastor yang sudah siap-siap mau pergi pelayanan misa di komunitas, akhirnya timbul sakit hati. Komentar Pastornya tidak mau kompromi. Atau bahkan bilang orang tua saya di kampung porhanger apalah itu. Sekali lagi keluhan muncul, duh sulitnya mo nikah aja di Katolik.

Sabtu, 08 Januari 2011

Kanonik

Perkawinan bagi orang Katolik ialah Sakramen, tanda dan sarana keselamatan. hal ini dengan jelas dan tegas telah dituangkan dalam Kitab Hukum Kanonik. Sakramen perkawinan adalah perjanjian perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dibaptis untuk membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup dan tak terceraikan kecuali oleh kematian, yang dari kodratnya terarah kepada kesejahteraan suami-istri serta pada kelahiran dan pendidikan anak (Kan 1055 paragraf 1-2).

Nah, sebelum seorang pria dan seorang wanita dapat melangsungkan perkawinan secara maupun dalam gereja Katolik harus melalui tahap Penyelidikan Kanonik. Tahap apa ini dan seberapa penting tahap ini dapat menentukan perkawinan itu sendiri?

Seorang Pastor , sebelum mengizinkan calon mempelai melangsungkan perkawinan, melakukan penyelidikan kanonik yang dilakukan secara pribadi demi pastoral persiapan perkawinan yang lebih individual dan intensif. Para calon secara bergantian di periksa dengan seksama untuk menjamin kebebasan dalam menjawab, menggunakan formulir penyelidikan kanonik. Jawaban-jawaban dari calon dicatat dalam formulir tersebut dan disahkan dengan tanda tangan pastor yang bersangkutan.

Penyelidikan Kanonik ini wajib dilakukan oleh pastor dimana calon pasangan berdomisili. Jika kedua calon beragama Katolik, diprioritaskan di pihak calon perempuan, tanpa menutup kemungkinan di pihak laki-laki.

Dari penyelidikan ini akan diketahui apakah seorang pria dengan seorang wanita dapat melangsungkan perkawinan dalam Gereja Katolik. Jika hasilnya ternyata terdapat halangan atau larangan, sudah barang tentu harus diatasi. Namun jika terdapat rintangan yang tak dapat diatasi seperti ikatan perkawinan sebelumnya yang yang masih aktif, berarti perkawinan tidak dapat dilanjutkan.

Minggu, 16 Agustus 2009

Kawin Campur

oleh: P. Antonius Dwi Joko, Pr *

Di dalam perkawinan, suami-istri bersama-sama berupaya untuk mewujudkan persekutuan hidup dan cintakasih dalam semua aspek dan dimensinya: personal-manusiawi dan spiritual-religius sekaligus. Agar persekutuan semacam itu bisa dicapai dengan lebih mudah, Gereja menghendaki agar umatnya memilih pasangan yang seiman, mengingat bahwa iman berpengaruh sangat kuat terhadap kesatuan lahir-batin suami-istri, pendidikan anak dan kesejahteraan keluarga.

Mengingat relevansi iman terhadap perkawinan sakramental dan pengaruh perkawinan sakramental bagi kehidupan iman itulah Gereja Katolik menginginkan agar anggotanya tidak melakukan perkawinan campur, dalam arti menikah dengan orang non-Katolik, entah dibaptis non-Katolik (mixta religio) maupun tidak baptis (disparitas cultus). Di samping itu, ada sebuah norma moral dasar yang perlu diindahkan, yakni bahwa setiap orang dilarang melakukan sesuatu yang membahayakan imannya. Iman adalah suatu nilai yang amat tinggi, yang perlu dilindungi dengan cinta dan bakti.

Namun Gereja juga menyadari akan komplesitas dan pluralitas situasi masyarakat, di mana orang-orang Katolik hidup berdampingan dengan non-Katolik. Selain itu, semangat ekumenis Gereja Katolik untuk merangkul dan bekerjasama dengan pihak-pihak Kristen lainnya, serta kesadaran akan kebebasan beragama, telah mendorong Gereja Katolik sampai pada pemahaman akan realita terjadinya perkawinan campur.

1. Pengertian


Perkawinan campur, yaitu perkawinan antara seorang baptis Katolik dan pasangan yang bukan Katolik (bisa baptis dalam gereja lain, maupun tidak dibaptis). Gereja memberi kemungkinan untuk perkawinan campur karena membela dua hak asasi, yaitu hak untuk menikah dan hak untuk memilih pegangan hidup (agama) sesuai dengan hati nuraninya.

Keyakinan Gereja tentang perkawinan sebagai sakramen dan dimungkinkannya perkawinan campur tidak boleh diartikan bahwa Gereja membedakan dua perkawinan, seakan-akan ada perkawinan kelas 1 dan kelas 2. Perkawinan yang sudah diteguhkan secar sah dan dimohonkan berkat dari Tuhan apapun jenisnya, semuanya berkenan di hadapan Tuhan. Semuanya dipanggil untuk memberi kesaksian akan kasih Kristus kepada manusia.

2. Dua jenis Perkawinan Campur

Perkawinan campur beda gereja (seorang baptis Katolik menikah dengan seorang baptis non-Katolik) perkawinan ini membutuhkan ijin. Perkawinan campur beda agama (seorang dibaptis Katolik menikah dengan seorang yang tidak dibaptis) untuk sahnya dibutuhkan dispensasi.

3. Persyaratan mendapatkan Ijin atau Dispensasi

a. Pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dididik dalam Gereja Katolik (kan.1125, 1°).

b. Pihak yang non-Katolik diberitahu pada waktunya mengenai janji-janji yang harus dibuat pihak Katolik, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik (kan.1125, 2°).

c. Kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat-sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya (kan.1125, 3°).

Janji ini acapkali menjadi salah satu permasalahan. Maka sangat dianjurkan untuk dibereskan dahulu, sehingga bisa diantisipasi.

4. Soal Larangan Nikah Ganda (Kan 1127 $ 3)

Kita berhadapan dengan kenyataan: dalam perkawinan campur, tata peneguhan kanonik diwajibkan, sedangkan nikah ganda (peneguhan sebelum atau sesudah peneguhan Katolik masih diadakan peneguhan menurut agama lain) dilarang.

Kesan yang sering timbul dari pihak non-Katolik: Gereja Katolik mau menangnya sendiri, mengapa tidak “fifty-fifty”: baik menurut hukum agama Katolik di Gereja Katolik, maupun menurut agama yang lain. Tetapi justru ini dilarang kan. 1127 $ 3 yang sering sulit dipahami pihak non-Katolik.

1. Dalam Pernikahan Beda Gereja

Terbuka perkawinan ekumenis di hadapan pendeta dan pelayan Katolik, kalau perlu bahkan dengan dispensasi dari tata peneguhan kanonik (bila pernyataan konsensus tidak diterimakan oleh pelayan Katolik). Maka perlu disepakati pembagian tugas yang jelas antara pendeta dan pelayan Katolik, misalnya firman dan berkat diserahkan kepada pendeta, sedangkan pelaksanaan tata peneguhan kanonik dipercayakan kepada pelayan Katolik, demi sahnya perkawinan.

2. Dalam Pernikahan Beda Agama

Terutama pihak non-Katolik dapat mempunyai keberatan, mungkin bahkan menurut hati nuraninya: sebelum menikah menurut agamanya, perkawinan tidak sah, dan hubungannya dirasakan sebagai zinah. Atau dapat juga terjadi bahwa fakta ini dipakai sebagai kesempatan untuk berpisah (menceraikan jodohnya) dengan alasan: belum menikah sah.

5. Pastoral bagi Pasangan Kawin Campur

Yang paling krusial adalah masalah anak. Orangtua tetap bertanggung awab soal pendidikan anak. Dan harus dibereskan sebelum menikah.

Sejak dulu kawin campur menjadi halangan, sebab menjadi ancaman iman. Maka Gereja mengingatkan bagi mereka yang melakukan kawin campur agar supaya tidak lupa akan janjinya. Selain itu mengingatkan orangtua akan kewajiban mendidik anak. Sebenarnya dua-duanya diingatkan. Yang diharapkan Gereja supaya mereka sadar akan pertumbuhan anak, yang harus dibicarakan sejak awal, sebenarnya hanya untuk membentengi iman. Bagi yang Katolik bila sudah membaptiskan anak berarti sudah melaksanakan janji itu? Belum, sebab soal pendidikan selanjutnya harus dipikirkan. Seandainya mengalami kesulitan besar sehingga tidak membaptiskan anak, tidak berarti tidak berhasil mendidik anak. Yang penting adalah melakukan yang baik untuk anak. Ini adalah resiko orang menikah kawin campur.

Memang sudah banyak ajakan untuk meningkatkan pastoral perkawinan dan keluarga, tak hanya untuk tahap persiapan perkawinan yang hanya meliputi waktu yang amat pendek, melainkan terutama untuk tahap pasca-nikah yang meliputi hal-hal praktis seluruh hidup perkawinan. Namun demikian upaya-upaya itu kerap kali masih sporadis dan insidental, daripada gerakan yang melibatkan seluruh umat.

Dalam pandangan Gereja tentang kawin campur sudah disebut unsur-unsur (misalnya sehubungan dengan interaksi antara perkawinan dan agama) yang menggarisbawahi perlunya pastoral perkawinan dan keluarga pada umumnya, dan kawin campur pada khususnya. Kiranya pasangan kawin campur tidak hanya menunggu saja, tapi perlu aktif membina diri dan mencari kesempatan untuk memperkembangkan hidup imannya.

Hal yang utama dalam perkawinan adalah kasih. Kasih yang selalu terikat pada pribadi. Perlu senantiasa mengusahakan berbagai hal yang menyatukan. De fakto dalam perkawinan campur ada perbedaan, namun membicarakan perbedaan tidaklah berguna bahkan menimbulkan kerenggangan. Senantiasa yakin akan pemeliharaan dan penyertaan Tuhan.

6. Kesulitan Pencatatan Sipil

Berlakunya UU Perkawinan RI 1974 mengakibatkan tidak mudahnya mereka yang menikah dalam perkawinan campur untuk mendapatkan pengesahan sipil. Sering dijumpai tidak konsistennya petugas pencatatan sipil. Pasangan perkawinan campur tidak boleh menyerah dalam mengusahakan pengesahan secara sipil, apapun caranya.

7. Saran dan Harapan bagi Orangtua dan Mudika

Memang sudah cukup banyak usaha-usaha pastoral untuk mengurangi kawin campur. Namun seringkali usaha-usaha itu masih sporadis, dan belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Kiranya perlu suatu gerakan bersama. Belum lagi kesulitan banyak kaum muda untuk menemukan pasangan hidup yang seiman.

Salah satu usaha pastoral tradisional untuk mengurangi kawin campur adalah menggalakkan aktivitas Mudika. Namun kita sadari juga bahwa pada akhir-akhir ini minat kaum muda untuk berkumpul, mengadakan aktivitas bersama rekan seiman dirasa menurun.

Kiranya peran para orangtua untuk mendorong kaum muda untuk lebih banyak berinteraksi dengan teman mudika perlu kembali ditingkatkan. Orangtua tidak cukup kalau hanya mengharapkan atau bahkan menuntut agar anaknya tidak melakukan kawin campur.

Tentu tak kalah pentingnya adalah usaha mudika sendiri untuk mengembangkan diri dan menyiapkan diri sedini mungkin untuk memasuki kehidupan keluarga dan perkawinan. Banyak calon pasangan sungguh tidak siap memasuki hidup perkawinan dan keluarga. Kaum muda perlu mempersiapan hidup perkawinan sejak dini. Perlu memahami apa itu tujuan perkawinan, sifat-sifat hakiki perkawinan Katolik. Perlu juga mengetahui halangan-halangan perkawinan, dan sebagainya. Karena itu hendaknya kaum muda sungguh berani lebih terlibat dalam aktivitas-aktivitas mudika. Di sana kaum muda juga akan berdiskusi bersama dan lewat interaksi itu akan semakin memahami hakekat perkawinan Kristiani dan mempersiapkan diri ke arah itu. Dan tentu saja, urusan pasangan hidup, kiranya tetap tekun memohon kasih karunia Tuhan untuk itu.

* Vikaris Yudisial Keuskupan Surabaya.

Paham Perkawinan

Paham Perkawinan menurut Kitab Hukum Kanonik 1983

oleh: P. Antonius Dwi Joko, Pr *


PERKEMBANGAN PEMAHAMAN


Dalam tahun-tahun setelah Konsili Vatikan II, pemahaman tentang Perkawinan Kristiani mengalami perkembangan yang pesat. Perkawinan yang semula dilihat hanya sebagi kontrak, kini dipandang sebagai perjanjian (covenant, foedus) yang membentuk suatu persekutuan hidup dan cinta yang mesra.

Dalam Kitab Hukum Kanonik 1917 (hukum lama), kan. 1013 dikatakan bahwa tujuan pertama perkawinan adalah mendapat keturunan dan pendidikan anak; sedangkan yang kedua adalah saling menolong sebagai suami dan sebagai obat penyembuh atau penawar nafsu seksual. Namun sekarang, dengan mengikuti ajaran ensiklik Humanae Vitae dari Paus Paulus VI, cinta suami istri dilihat sebagai elemen perkawinan yang esensial. Kodeks baru (KHK 83) dalam Kan 1055, $ 1 berbicara tentang hal itu dalam arti “bonum coniugum” (kebaikan, kesejahteraan suami-istri).

Hak atas tubuh suami-istri dalam kodeks lama merupakan tindakan yang sesuai bagi kelahiran anak. Konsili Vatikan II dalam Gaudium et Spes (GS) no. 48 menekankan pemberian atau penyerahan diri seutuhnya (total self donation, total giving of self). Maka, perkawinan tidak dilihat sebagai suatu kesatuan antara dua badan (tubuh), melainkan suatu kesatuan antara dua pribadi (persona).

PAHAM DASAR PERKAWINAN

“Dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentu antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen.” (Kan. 1055 $ 1)

a. Perjanjian Perkawinan

Perkawinan itu dari kodratnya adalah suatu perjanjian (covenant, foedus). Dalam tradisi Yahudi, perjanjian berarti suatu “agreement” (persetujuan) yang membentuk (menciptakan) suatu hubungan sedemikian rupa sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama seperti hubungan antara orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Konsekwensinya, hubungan itu tidak berhenti atau berakhir, sekalipun kesepakatan terhadap perjanjian itu ditarik kembali. Berdasarkan pilihan bebas dari suami-istri, suatu perjanjian sesungguhnya akan meliputi relasi antar pribadi seutuhnya yang terdiri dari hubungan spiritual, emosional dan fisik.

b. Kebersamaan Seluruh Hidup

Dari kodratnya perkawinan adalah suatu kebersamaan seluruh hidup (consortium totius vitae. “Consortium”, con = bersama, sors = nasib, jadi kebersamaan senasib. Totius vitae = seumur hidup, hidup seutuhnya). Ini terjadi oleh perjanjian perkawinan. Suami istri berjanji untuk menyatukan hidup mereka secara utuh hingga akhir hayat (bdk. janji Perkawinan).

c. Antara Pria dan Wanita

Pria dan wanita diciptakan menurut gambaran Allah dan diperuntukkan satu sama lain, saling membutuhkan, saling melengkapi, saling memperkaya. Menjadi “satu daging” (Kej 2:24).

d. Sifat Kodrati Keterarahan kepada Kesejahteraan Suami-Istri (Bonum Coniugum)

Selain tiga “bona” (bonum = kebaikan) perkawinan yang diajarkan St. Agustinus, yakni (a) bonum prolis: kebaikan anak, bahwa perkawinan ditujukan kepada kelahiran dan pendidikan anak, (b) bonum fidei: kebaikan kesetiaan, menunjuk kepada sifat kesetiaan dalam perkawinan, dan (c) bonum sacramenti: kebaikan sakramen, menunjuk pada sifat permanensi perkawinan; Gaudium et Spes no. 48 menambah lagi satu “bonum” yang lain, yakni bonum coniugum (kebaikan, kesejahteraan suami-istri).

e. Sifat Kodrati Keterarahan kepada Anak

Perkawinan terbuka terhadap kelahiran anak dan pendidikannya. KHK 1983 tidak lagi mengedepankan prokreasi sebagai tujuan pertama perkawinan yang mencerminkan tradisi berabad-abad sejak Agustinus, melainkan tanpa hirarki tujuan-tujuan menghargai aspek personal perkawinan dan menyebut lebih dahulu kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum)

f. Perkawinan sebagai Sakramen

Perkawinan Kristiani bersifat sakramental. Bagi pasangan yang telah dibabtis, ketika mereka saling memberikan konsensus dalam perjanjian, maka perkawinan mereka menjadi sah sekaligus sakramen.

SIFAT-SIFAT HAKIKI PERKAWINAN (Kan. 1056)

Kanon 1056 mengatakan: “Sifat-sifat hakiki perkawinan ialah monogam dan tak terputuskan, yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus karena sakramen.”
Sifat-sifat hakiki perkawinan, yaitu monogami dan sifat tak terputuskannya ikatan perkawinan, termasuk paham Perkawinan Katolik. Patut diperhatikan bahwa penafsiran serta penerapannya di dalam Gereja Katolik tak jarang berbeda dengan di kalangan non-Katolik. Kedua sifat hakiki ini berkaitan erat sekali, sehingga perkawian kedua tidak sah, meskipun suami-istri perkawinan pertama telah diceraikan secara sipil atau menurut hukum agama lain, karena Gereja Katolik tidak mengakui validitas atau efektivitas perceraian itu. Dengan demikian suami istri yang telah cerai itu di mata Gereja masih terikat perkawinan dan tak dapat menikah lagi dengan sah. Andaikata itu terjadi, maka di mata Gereja terjadi poligami suksesif.

1. Monogami

Arti Monogami

Monogami berarti perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita. Jadi, merupakan lawan dari poligami atau poliandri. Sebenarnya UU Perkawinan RI No. 1 tahun 1974 juga menganut asas monogami, tetapi asas ini tidak dipegang teguh karena membuka pintu untuk poligami, tetapi tidak untuk poliandri.

Implikasi atau konsekuensi Monogami

Sebaiknya dibedakan implikasi / konsekuensi moral dan hukum. Di sini perhatian lebih dipusatkan pada hukum. Dengan berpangkal pada kesamaan hak pria dan wanita yang setara, sehingga poligami dan poliandri disamakan:

(1). Mengesampingkan poligami simultan: dituntut ikatan perkawinan dengan hanya satu jodoh pada waktu yang sama.

(2). Mengesampingkan poligami suksesif, artinya, berturut-turut kawin cerai, sedangkan hanya perkawinan pertama yang dianggap sah, sehingga perkawinan berikutnya tidak sah. Kesimpulan ini hanya dapat ditarik berdasarkan posisi dua sifat perkawinan seperti yang dicanangkan Kan. 1056: monogami eksklusif dan tak terputuskannya ikatan perkawinan. Implikasi dan konsekuensi ini lain - tetapi hal ini termasuk moral - ialah larangan hubungan intim dengan orang ketiga.

Dasar Monogami

Dasar monogami dapat dilihat dalam martabat pribadi manusia yang tiada taranya pria dan wanita yang saling menyerahkan dan menerima diri dalam cintakasih total tanpa syarat dan secara eksklusif.

Dasar ini menjadi makin jelas bila dibandingkan dengan alasan dalam UU Perkawinan yang memperbolehkan poligami, yakni: bila istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, dan bila istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dalam pendasaran ini istri diperlakukan menurut sifat-sifat tertentu, dan tidak menurut martabatnya sebagai pribadi manusia. Bdk. Gagasan janji perkawinan: kasih setia dalam suka-duka, untung-malang, sehat-sakit.

Tak jarang dilontarkan argumen mendukung poligami yang dianggap lebih sosial menanggapi masalah kekurangan pria, sedangkan penganut monogami tak tanggap terhadap kesulitan wanita mendapatkan jodoh.


2. Sifat tak-terputuskannya Ikatan Perkawinan

Arti

Ikatan perkawinan berlaku seumur hidup karena perkawinan berarti penyerahan diri secara total tanpa syarat, juga tanpa pembatasan waktu di dunia fana ini.

Implikasi

Memang kesesatan saja tentang sifat-sifat hakiki perkawinan tidak otomatis membuat perkawinan menjadi tidak sah, tetapi sifat-sifat hakiki ini juga menjadi obyek konsensus perkawinan (Kan. 1099).

Barangsiapa menjanjikan kesetiaan tetapi tidak menghendaki perkawinan seumur hidup melakukan simulasi parsial yang membuat perkawinan itu menjadi tidak sah.

Barangsiapa bercerai, tidak memenuhi janjinya untuk menikah seumur hidup, dan bila ia menikah lagi, maka perkawinan itu tidak sah, karena masih terikat pada perkawinan sebelumnya.

Itulah salah satu kesulitan umat Katolik di Indonesia, di mana 60 % perkawinan setiap tahun diceraikan.

Dasar

Dalam Kitab Suci : misalnya Mrk 10:2-12; Mat 5: 31-32; 19:2-12; Luk 16:18
Ajaran Gereja : Konsili Trente (DS 1807); Konsili Vatikan II (GS 48), Familiaris Consortio 20; Katekismus Gereja Katolik 1644-1645
Penalaran akal sehat memang dapat mengajukan aneka argumen untuk mendukung sifat tak terputusnya perkawinan, misalnya martabat pribadi manusia yang patut dicintai tanpa reserve, kesejahteraan suami istri, terutama istri dan anak-anak, terutama yang masih kecil. Tetapi argumen-argumen ini tak dapat membuktikan secara mutlak, artinya tanpa kekecualian.

Tingkat kekukuhan


Perkawinan Katolik bersifat permanen dan tak terceraikan, baik secara intrinsik (oleh suami istri sendiri) maupun ekstrinsik (oleh pihak luar). Dalam hal perkawinan antara orang-orang yang telah dibaptis, perkawinan itu memperoleh kekukuhan atas dasar sakramen. Meski demikian, hukum masih mengakui adanya tingkat-tingkat kekukuhan dalam perkawinan sesuai macam perkawinan itu sendiri.

(1) Perkawinan putativum (putatif): perkawinan tak sah yang diteguhkan dengan itikad baik sekurang-kurangnya oleh satu pihak (Kan 1061, $ 1). Secara hukum perkawinan ini tidak mempunyai sifat kekukuhan dan ketakterceraian sama sekali.

(2) Perkawinan legitimum antara dua orang non-baptis. Perkawinan ini sah, tapi tak sakramental, yang sekaligus mempunyai sifat kekukuhan, namun bisa diceraikan dengan Previlegium Paulinum *karena suatu alasan yang berat.

(3) Perkawinan legitimum antar seorang baptis dan seorang non-baptis. Perkawinan ini pun sah, tapi tak sakramental karena salah satu pasangan belum atau tidak dibaptis. Perkawinan inipun dapat dibubarkan karena suatu alasan yang berat dengan Previlegium Petrinum (Previlegi Iman)**, walaupun telah memperoleh ciri kekukuhan dalam dirinya.

(4) Perkawinan ratum (et non consumatum): perkawinan sah dan sakramental, tapi belum disempurnakan dengan persetubuhan (Kan 1061, $1). Tingkat kekukuhan perkawinan ini sudah masuk kategori khusus atas dasar sakramen, namun karena suatu alasan yang sangat berat, masih dapat diputus oleh Paus.

(5) Perkawinan ratum et consumatum: perkawinan sah, sakramental, dan telah disempurnakan dengan persetubuhan. Perkawinan ini pun mempunyai kekukuhan khusus atas dasar sakramen, tapi lebih dari itu bersifat sama sekali tak terceraikan, krn sudah disempurnakan dengan persetubuhan.

KONSENSUS PERKAWINAN (Kan 1057)

Konsensus atau kesepakatan perkawinan adalah perbuatan kemauan dengan mana suami istri saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali. Itu berarti hanya konsensus yang “menciptakan” atau membuat suatu perkawinan menjadi ada (matrimonium in fieri, terjadinya perkawinan pada saat mempelai menyatakan konsensus)

Pada saat mempelai saling memberikan konsensus dalam perjanjian perkawinan, saat itu dimulai hidup perkawinan atau hidup berkeluarga yang akan berlaku dan berlangsung sepanjang hidup (matrimonium in facto esse, hidup berkeluarga).

Para pihak harus cakap hukum atau mempu menurut hukum untuk membuat konsensus perkawinan (Kan 1057 $ 1), artinya mereka tidak terkena suatu cacat psikologis apapun yang dapat meniadakan konsensus perkawinan (Kan 1095).

Konsensus harus dinyatakan secara legitim, artinya harus dinyatakan oleh kedua pihak satu terhadap yang lain, menurut norma hukum yang berlaku, misalnya dengan keharusan mentaati forma canonica atau suatu bentuk tata peneguhan publik lainnya yang diakui.

Konsensus tak dapat diganti oleh kuasa manusiawi manapun; artinya tak ada kuasa apapun atau siapapun yang dapat dengan sewenang-wenang dan melawan hukum membuat konsensus bagi orang lain.

WEWENANG GEREJA ATAS PERKAWINAN ORANG-ORANG KATOLIK

Kanon 11 menyatakan bahwa orang yang dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalammya terikat oleh undang-undang yang bersifat semata-mata gerejawi. Itu berarti mereka yang bukan Katolik, entah dibaptis atau tidak, tidak terikat oleh undang-undang tersebut.

Namun, dalam hal perkawinan, ada semacam perkecualian. Kanon 1059 mengatakan: “Perkawinan orang-orang Katolik, meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur tidak hanya hukum ilahi, melainkan juga oleh hukum kanonik, dengan tetap berlaku kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu.”

Dengan demikian jelas bahwa dalam hal perkawinan campur, pihak non-Katolik secara tak langsung terikat oleh undang undang gerejawi (karena harus mengikuti pasangannya yang Katolik dan yang secara langsung terikat oleh undang-undang gerejawi).

Akibat-akibat perkawinan yang semata-mata sifatnya sipil berada di luar kewenangan Gereja. Misalnya, Gereja tidak bisa mengatur bagaimana harus mengurus harta warisan, harta bawaan, harta bersama, kewarganegaraan, perubahan nama istri dengan mengikuti nama suami, dsb.

SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA PERKAWINAN KATOLIK

1. Bebas dari Halangan-halangan Kanonik

Ada sekitar 12 halangan kanonik yang dibicarakan secara spesifik dalam KHK 1983, yakni:

(1) Belum Mencapai Umur Kanonik (Kan. 1083)

Kanon 1083 $ 1 menetapkan bahwa pria sebelum berumur genap 16 tahun, dan wanita sebelum berumur genap 14 tahun, tidak dapat menikah dengan sah. Ketentuan batas minimal ini perlu dimengerti bersama dengan ketentuan mengenai kematangan intelektual dan psikoseksual (Kan 1095). UU Perkawinan RI menetapkan usia minimal 19 tahun untk pria dan 17 tahun untuk wanita.

(2) Impotensi (Kan. 1084)

Ketidakmampuan untuk melakukan hubungan seksual suami-istri disebut impotensi. Impotensi bisa mengenai pria atau wanita. Menurut Kan. 1084 $ 1 impotensi merupakan halangan yang menyebabkan perkawinan tidak sah dari kodratnya sendiri, yakni jika impotensi itu ada sejak pra-nikah dan bersifat tetap, entah bersifat mutlak ataupun relatif. Halangan impotensi merupakan halangan yang bersumber dari hukum ilahi kodrati, sehingga tidak pernah bisa didespansasi.

(3) Ligamen / Ikatan Perkawinan Terdahulu (Kan. 1085)

Menurut kodratnya perkawinan adalah penyerahan diri timbal balik, utuh dan lestari antara seorang pria dan seorang wanita. Kesatuan (unitas) dan sifat monogam perkawinan ini adalah salah satu sifat hakiki perkawinan, yang berlawanan dengan perkawinan poligami atau poliandri, baik simultan maupun suksesif. Sifat monogam perkawinan adalah tuntutan yang bersumber dari hukum ilahi kodrat, yang tak bisa didispensasi. Kan 1085 $ 1 memberikan prinsip hukum kodrat demi sahnya perkawinan: “Adalah tidak sah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum disempurnakan dengan persetubuhan.”

(4) Perkawinan Beda Agama / disparitas cultus (Kan. 1086)

Di dalam perkawinan, suami-istri bersama-sama berupaya untuk mewujudkan persekutuan hidup dan cintakasih dalam semua aspek dan dimensinya: personal-manusiawi dan spiritual-religius sekaligus. Agar persekutuan semacam itu bisa dicapai dengan lebih mudah, Gereja menghendaki agar umatnya memilih pasangan yang seiman, mengingat bahwa iman berpengaruh sangat kuat terhadap kesatuan lahir-batin suami-istri, pendidikan anak dan kesejahteraan keluarga.

Mengingat relevansi iman terhadap perkawinan sakramental dan pengaruh perkawinan sakramental bagi kehidupan iman itulah Gereja Katolik menginginkan agar anggotanya tidak melakukan perkawinan campur, dalam arti menikah dengan orang non-Katolik, entah dibaptis non-Katolik (mixta religio) maupun tidak baptis (disparitas cultus). Di samping itu, ada sebuah norma moral dasar yang perlu diindahkan, yakni bahwa setiap orang dilarang melakukan sesuatu yang membahayakan imannya. Iman adalah suatu nilai yang amat tinggi, yang perlu dilindungi dengan cinta dan bakti.

(5) Tahbisan Suci (Kan. 1087)

Melalui tahbisan suci beberapa orang beriman memperoleh status kanonik yang khusus, yakni status klerikal, yang menjadikan mereka pelayan-pelayan rohani dalam gereja. Kan 1087 menetapkan: “Adalah tidak sah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci”.

(6) Kaul Kemurnian Publik dan Kekal (Kan. 1088)

Seperti tahbisan suci, demikian pula hidup religius tidak bisa dihayati bersama-sama dengan hidup perkawinan, karena seorang religius terikat kaul kemurnian (bdk. Kan. 573 $ 2; 598 $ 1)

(7) Penculikan (Kan. 1089)

Halangan penculikan atau penahanan ditetapkan untuk menjamin kebebasan pihak wanita, yang memiliki hak untuk menikah tanpa paksaan apapun. Kemauan bebas adalah syarat mutlak demi keabsahan kesepakatan nikah.

(8) Pembunuhan teman perkawinan (Kan. 1090)

Ini disebut halangan kriminal conjungicide.

(9) Konsanguinitas / Hubungan Darah (Kan. 1091)

Gereja menetapkan halangan hubungan darah untuk melindungi atau memperjuangkan nilai moral yang sangat mendasar. Pertama-tama ialah untuk menghindarkan perkawinan incest. Hubungan ini dilarang. Hubungan ini juga berakibat buruk terhadap kesehatan fisik, psikologis, mental dan intelektual bagi anak-anak yang dilahirkan.

Kan 1091 $ 1 menegaskan: “Tidak sahlah perkawinan antara orang-orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik legitim maupun alami”. Kan. 1091 $ 2 menegaskan bahwa dalam garis keturunan menyamping perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat ke-4 inklusif.

(10) Hubungan Semenda / affinitas (Kan. 1092)

Hubungan semenda tercipta ketika dua keluarga saling mendekatkan batas-batas hubungan kekeluargaan lewat perkawinan yang terjadi antar anggota dari dua keluarga itu. Jadi, hubungan semenda muncul sebagai akibat dari suatu faktor ekstern (= ikatan perkawinan), bukan faktor intern (= ikatan darah).

Kan. 1092 menetapkan: “Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat manapun”. Secara konkret, terhalang untuk saling menikah: a). antara menantu dan mertua [garis lurus ke atas tingkat 1], b). antara ibu dan anak tiri laki-laki, demikian juga sebaliknya antara bapak dan anak tiri perempuan.

(11) Kelayakan Publik (Kan. 1093)

Kelayakan publik muncul dari perkawinan yang tidak sah, termasuk hubungan kumpul kebo (konkubinat) yang diketahui umum. Menurut Kan. 1093 halangan nikah yang timbul dari kelayakan publik dibatasi pada garis lurus tingkat pertama antara pria dengan orang yang berhubungan darah dengan pihak wanita. Begitu juga sebaliknya.

(12) Hubungan Adopsi (Kan. 1094)

Anak yang diadopsi lewat adopsi legal memiliki status yuridis yang analog dengan status yuridis anak kandung. Kanon 1094 menyatakan: “Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua.”


2. Adanya Konsensus atau Kesepakatan Nikah

a. Pengertian Konsensus

Konsensus (Kan 1057, $ 2) adalah perbuatan kemauan dengan mana pria dan wanita saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali.

b. Faktor Penyebab Tak Adanya Konsensus

Konsensus bisa cacat atau tidak ada sama sekali oleh faktor-faktor berikut:

(1) Ketidakmampuan psikologis (Kan. 1095)
(2) Tak ada pengetahuan yang cukup mengenai hakekat perkawinan (Kan. 1096)
(3) Kekeliruan mengenai pribadi (Kan. 1097)
(4) Penipuan (Kan. 1098)
(5) Kekeliruan mengenai sifat perkawinan dan martabat sakramental perkawinan (Kan. 1099)
(6) Simulasi (Kan. 1101): simulasi total; simulasi parsial (bonum prolis, bonum fidei, bonum sakramenti, bonum coniugum)
(7) Konsensus bersyarat (Kan. 1102)
(8) Paksaan dan ketakutan (Kan. 1103)

3. Dirayakan dalam “forma canonika” (Kan. 1108-1123)

“Forma canonica” atau tata peneguhan ialah bahwa suatu perkawinan harus dirayakan dihadapan tiga orang, yakni petugas resmi Gereja sebagai peneguh, dan dua orang saksi.

PERKAWINAN CAMPUR (Kan 1124-1129; 1086)

1. Pengertian

Perkawinan campur, yaitu perkawinan antara seorang baptis Katolik dan pasangan yang bukan Katolik (bisa baptis dalam gereja lain, maupun tidak dibaptis). Gereja memberi kemungkinan untuk perkawinan campur karena membela dua hak asasi, yaitu hak untuk menikah dan hak untuk memilih pegangan hidup (agama) sesuai dengan hati nuraninya.

Keyakinan Gereja tentang perkawinan sebagai sakramen dan dimungkinkannya perkawinan campur tidak boleh diartikan bahwa Gereja membedakan dua perkawinan, seakan-akan ada perkawinan kelas 1 dan kelas 2. Perkawinan yang sudah diteguhkan secar sah dan dimohonkan berkat dari Tuhan apapun jenisnya, semuanya berkenan di hadapan Tuhan. Semuanya dipanggil untuk memberi kesaksian akan kasih Kristus kepada manusia.

2. Dua Jenis Perkawinan Campur

Perkawinan campur beda gereja (seorang baptis Katolik menikah dengan seorang baptis non-Katolik) perkawinan ini membutuhkan ijin.

Perkawinan campur beda agama (seorang dibaptis Katolik menikah dengan seorang yang tidak dibaptis) untuk sahnya dibutuhkan dispensasi.

3. Persyaratan Mendapatkan Ijin atau Dispensasi

Pihak Katolik diwajibkan membuat janji yang berisi dua hal:

(1) Pihak Katolik berjanji untuk setia dalam iman Katoliknya.
(2) Pihak Katolik berjanji akan berusaha dengan serius untuk mendidik dan membaptis anak-anak yang akan lahir dalam Gereja Katolik. Janji ini acapkali menjadi salah satu permasalahan. Maka sangat dianjurkan untuk dibereskan dahulu, sehingga bisa diantisipasi.

4. Soal Larangan Nikah Ganda (Kan. 1127 $ 3)

Kita berhadapan dengan kenyataan: dalam perkawinan campur, tata peneguhan kanonik diwajibkan, sedangkan nikah ganda (peneguhan sebelum atau sesudah peneguhan Katolik masih diadakan peneguhan menurut agama lain) dilarang.

Kesan yang sering timbul dari pihak non-Katolik: Gereja Katolik mau menangnya sendiri, mengapa tidak “fifty-fifty”: baik menurut hukum agama Katolik di Gereja Katolik, maupun menurut agama yang lain. Tetapi justru ini dilarang Kan. 1127 $ 3 yang sering sulit dipahami pihak non-Katolik.

1. Dalam Pernikahan Beda Gereja

Terbuka perkawinan ekumenis di hadapan pelayan Katolik dan pendeta, kalau perlu bahkan dengan dispensasi dari tata peneguhan kanonik (bila pernyataan konsensus tidak diterima oleh pelayan Katolik). Maka perlu disepakati pembagian tugas yang jelas antara pelayan Katolik dan pendeta, misalnya firman dan berkat diserahkan kepada pendeta, sedangkan pelaksanaan tata peneguhan Katolik dipercayakan kepada pelayan Katolik, demi sahnya perkawinan.

2. Dalam Pernikahan Beda Agama

Terutama pihak non-Katolik dapat mempunyai keberatan, mungkin bahkan menurut hati nuraninya: sebelum menikah menurut agamanya, perkawinan tidak sah, dan hubungannya dirasakan sebagai zinah. Atau dapat juga terjadi bahwa fakta ini dipakai sebagai kesempatan untuk berpisah (menceraikan jodohnya) dengan alasan: belum menikah sah.

5. Pastoral Kawin Campur

Memang sudah banyak ajakan untuk meningkatkan pastoral perkawinan dan keluarga, tak hanya untuk tahap persiapan perkawinan yang hanya meliputi waktu yang amat pendek, melainkan terutama untuk tahap pasca-nikah yang meliputi hal-hal praktis seluruh hidup perkawinan. Namun demikian upaya-upaya itu kerapkali masih sporadis dan insidental, daripada gerakan yang melibatkan seluruh umat.

Dalam pandangan Gereja tentang kawin campur sudah disebut unsur-unsur (misalnya sehubungan dengan interaksi antara perkawinan dan agama) yang menggarisbawahi perlunya pastoral perkawinan dan keluarga pada umumnya, dan kawin campur pada khususnya.

Mengingat makna perkawinan dan keluarga, dibandingkan dengan upaya dan program pembinaan, apa yang diusahakan untuk mereka yang hidup berkeluarga masih amat kecil.

6. Kesulitan Pencatatan Sipil

Berlakunya UU perkawinan 1974 mengakibatkan tidak mudahnya mereka yang menikah dalam perkawinan campur untuk mendaptkan pengesahan sipil. Sering dijumpai tidak konsistennya petugas pencatatan sipil. Pasangan perkawinan campur tidak boleh menyerah dalam mengusahakan pengesahan secara sipil, apapun caranya.

7. Beberapa Catatan dan Harapan

Hal yang utama dalam perkawinan adalah kasih. Kasih yang selalu terikat pada pribadi. Perlu senantiasa mengusahakan berbagai hal yang menyatukan. De fakto dalam perkawinan campur ada perbedaan, namun membicarakan perbedaan tidaklah berguna bahkan menimbulkan kerenggangan. Senantiasa yakin akan pemeliharaan dan penyertaan Tuhan.

* Previlegi Paulinum (Kan. 1143-1147; 1150). Untuk memutuskan ikatan perkawinan dengan memakai Previlegi Paulinum demi iman pihak yang dibaptis, prinsip dasarnya ialah:
a). Pada awalnya perkawinan itu dilangsungkan oleh dua orang yang tidak dibaptis;
b). Kemudian salah satu pihak dibaptis;
c). pihak non-baptis tidak lagi ingin hidup bersama atau pergi;
d). demi sahnya perkawinan baru dari pihak baptis, maka pihak non-baptis itu diinterpelasi tentang apakah ia juga mau dibaptis, apakah ia masih mau hidup bersama dengan pihak yang dibaptis secara damai. Jika dirasa interpelasi tidak berguna, maka ordinaries wilayah dapat memberi dispensasi.

** Tidak termuat dalam KHK tapi dalam “Instruksi Ut Notum Est” untuk Pemutusan Perkawinan demi Iman. Previlegi Iman ini dapat dirumuskan sebagai berikut: “bahwa perkawinan yang diteguhkan antara pihak baptis non-Katolik dengan pihak non-baptis, atau antara pihak Katolik dengan pihak non-baptis yang diteguhkan dengan dispensasi dari halangan perkawinan beda agama (disparitas cultus), dapat diputus oleh tahta suci karena alasan yang kuat terutama demi iman”.

* Vikaris Yudisial Keuskupan Surabaya.
(sumber:http://www.indocell.net/yesaya/pustaka2/id302.htm)

CINTA DAN PERKAWINAN

Suatu hari, Plato bertanya kepada gurunya, “Apa itu cinta? Bagaimana saya bisa mendapatkannya?”

Gurunya menjawab, “Ada ladang gandum terbentang luas di depan sana. Berjalanlah maju tanpa boleh berbalik atau mundur kembali. Jika kamu menemukan satu berkas yang menurutmu paling mengagumkan, ambillah. Itu artinya engkau telah menemukan cinta.”

Plato berjalan menyusuri ladang gandum dan akhirnya kembali dengan tangan kosong. Gurunya bertanya, “Mengapa engkau tidak membawa satu berkas pun?” Plato menjawab, “Sebab saya hanya boleh membawa satu berkas saja, dan pada waktu berjalan tidak boleh berbalik ataupun mundur kembali. Sebenarnya saya telah menemukan satu berkas yang paling mengagumkan, tetapi saya tak tahu apakah ada berkas yang lebih mengagumkan lagi di depan sana, jadi tidak saya ambil berkas tersebut. Ketika saya melanjutkan perjalanan lebih jauh, baru saya sadari bahwa berkas-berkas yang saya dapati kemudian tidak sebagus berkas yang tadi. Jadi pada akhirnya saya tidak mengambil satu berkas pun.”

Gurunya menjawab, “Ya itulah cinta.”

Di lain waktu, Plato bertanya pula kepada gurunya, “Apa itu perkawinan? Bagaimana saya bisa mendapatkannya?”

Gurunya menjawab, “Ada hutan yang subur lebat terbentang di depan sana. Berjalanlah maju tanpa boleh berbalik atau mundur kembali. Jika kamu menemukan satu pohon yang menurutmu paling elok, tebanglah. Itu artinya engkau telah menemukan perkawinan.”

Plato berjalan, dan kemudian kembali dengan membawa sebatang pohon. Pohon yang dibawanya bukanlah pohon yang teramat elok, segar dan rimbun, tidak juga yang paling tinggi; melainkan biasa-biasa saja.

Gurunya bertanya, “Mengapa kamu menebang pohon macam itu?” Plato pun menjawab,

“Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya, setelah menjelajah seluruh hutan, ternyata nantinya saya akan kembali dengan tangan kosong. Jadi, ketika saya melihat pohon ini, saya pikir ia cukup baik dan saya menyukainya, maka saya putuskan untuk menebangnya dan membawanya ke sini. Saya tak hendak kehilangan kesempatan untuk mendapatkannya.”

Gurunya pun menjawab, “Dan ya itulah perkawinan.”
(Dikutip dari: http://yesaya.indocell.net)

Jumat, 06 Maret 2009

PERKAWINAN BEDA AGAMA

Banyak pendapat tentang perkawinan campur beda gereja maupun beda agama. Ada yang setuju dan mendukung ada juga yang kontra.

berikut beberapa pendapat saudara yang termuat dalam Majalah Mingguan Hidup edisi No. 09 Tahun ke-63 1 Maret 2009 dalam kolom tanggapan Anda yang bertopik Susahnya kawin Campur:

  1. Perkawinan adalah persatuan dua pribadi yang berbeda. Sementara salah satu faktor pembentuk kepribadian manusia adalah ajaran moral melalui agama. Kalau agamanya berbeda, maka ajaran moralnya pasti berbeda. Jangan menambah perbedaan dalam suatu perkawinan yang merupakan suatu perjuangan hidup untuk menuju suatu persatuan. Persatuan bersama antara suami istri dan persatuan dengan Yesus Tuhan Kita.
  2. Kawin campur adalah pilihan terakhir jika upaya lain tak mungkin, kerena kawin seiman aja banyak masalah apalagi kawin campur.
  3. Di paroki saya untuk mendapatkan layanan kawin campur beda gereja, beda suku, beda agama tidaklah susah, kalau topiknya Kawin Campur itu sih tergantung masing-masing keluarga yang bersangkutan, TIDAK SEDIKIT keluarga kawin campur hidup tenteram dan damai serta rukun, dan banyak pula yang seiman tapi juga berantakan.

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, ketika pasangan yang telah menikah di Gereja Katolik atas perkawinan mereka yang campur bermaksud mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil, sebagai perwujudan diri yang ingin hidup sebagai warga negara yang baik dan 100%, mengalami kesulitan yang luar biasa. Pihak Kantor Catatan Sipil tidak mau mencatat perkawinan yang beda agama. Aneh, karena mereka tak memiliki dasar yang kuat dalam Undang-undang tetapi warisan penjajah tersebut masih dilestarikan. Sungguh hal itu merupakan praktek diskriminasi.

bagi rekan-rekan yang mau menikah beda agama maupun beda gereja, saya punya pandangan:

Pandangan saya ini pernah saya perdebatkan dengan petugas pencatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil. Menurut saya yang namanya pasangan hidup, beristri maupun bersuami, dengan tegas saya katakan pilihan hidup berkeluarga, itu merupakan panggilan. Ada istilah yang sudah tidak asing lagi kita dengar bahwa "Jodoh di tangan Tuhan", jodoh itu sudah diatur oleh Tuhan. Atas pemikiran saya yang sederhana ini, saya mengambil kesimpulan sederhana. Maka perkawinan itu tidak didasarkan atas kesamaan, melainkan sudah ditentukan oleh Tuhan bahwa pasangan hidupmu si 'anu'. Maka, jelek, cantik, hitam, Jawa, Batak, Flores, Singapura,Belanda, Jerman, cacat, pendek dan sebagainya ya harus terima. Karena itu sudah ditentukan oleh Tuhan. Dan jangan takut beda, termasuk beda agama atau gereja.

Atas dasar pemikiran sederhana ini, muncul pertanyaan mendasar: "Mengapa pihak Kantor Catatan Sipil tidak bersedia mencatat perkawinan yang telah sah, karena dilaksanakan di salah satu agama yang ada di Indonesia?

Bukankah hal tersebut merupakan diskriminasi manusia? Bahkan boleh dibilang pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ingin menjadi warga negara yang baik?

Kamis, 05 Maret 2009

Persiapan Perkawinan Katolik

Persiapan Perkawinan Katolik
Paroki Santo Petrus Lubuk Baja Batam

PENDAFTARAN PERKAWINAN
  1. Menyerahkan berkas persyaratan minimal satu bulan sebelum pelaksanan pemberkatan.
    Tanggal pelaksanaan perkawinan dibicarakan/dalam kesempatan kanonik dengan pastor.
    Telah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan yang dibuktikan dengan dimilikinya Sartifikat KPP.
  2. Dokumen persyaratan perkawinan diserahkan ke Sekretariat Paroki dalam keadaan lengkap; diantarannya :


Bagi calon pengantin yang beragama KATOLIK :

  1. Surat permandian TERBARU dan Status Liber, berlaku enam bulan dari tanggal pengeluaran.
  2. Surat pengantar / domisili dari ketua ke1ompok.
  3. Fotocopy KARTU DANA PERSEMBAHAN UMAT (DPU)
  4. Fotocopy KARTU KELUARGA KATOLIK
  5. SERTIFIKAT KURSUS PERSIAPAN PERKAWINAN (KPP)
  6. Photo berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 : 2 lembar
  7. Fotocopy KTP
  8. Kartu Keluarga
  9. AKTE LAHIR
  10. Surat izin dari komandan bagi calon dari anggota Kepolisian, ABRI
  11. Surat izin dari pimpinan bagi calon dari PNS.
  12. Menghadap pastor untuk penyelidikan Kanonik PALING LAMBAT TIGA BULAN sebelum tanggal pernikahan (berkas harus lengkap).
  13. Bersedia diumumkan di Gereja sebanyak 3 kali.
    PASANGAN CAMPUR (KATOLIK - KRISTEN)


Bagi calon pengantin yang beragama KATOLIK :

  1. Surat permandian TERBARU dan Status Liber, berlaku enam bulan dari tanggal pengeluaran.
  2. Surat pengantar / domisili dari ketua ke1ompok
  3. KARTU DANA PERSEMBAHAN UMAT (DPU)
  4. Fotocopy KARTU KELUARGA KATOLIK
  5. SERTIFIKAT KURSUS PERSIAPAN PERKAWINAN (KPP)
  6. Pas Photo berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 : 2 lembar
  7. Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga,Fotocopy AKTE LAHIR
  8. Surat izin dari komandan bagi calon dari anggota Kepolisian, ABRI
  9. Surat izin dari pimpinan bagi calon dari PNS
  10. Menghadap pastor untuk penyelidikan Kanonik PALING LAMBAT TIGA BULAN sebelum tanggal pernikahan (berkas harus lengkap).
  11. Bersedia diumumkan di Gereja sebanyak 3 kali.

Bagi calon pengantin yang beragama Kristen :

  1. Fotocopy surat permandian dari gereja yang bersangkutan.
    Surat keterangan dua orang saksi, bahwa calon pengantin belum menikah (di atas meterai 6.000,-)
  2. Surat pernyataan dari orang tua / wali yang menyatakan bahwa mengizinkan calon pengantin menikah secara Katolik (diatas meterai 6.000,-)
  3. Surat pernyataan dari calon, bahwa calon pengantin bersedia diberkati secara katolik (di atas meterai 6.000,-)


Untuk pasangan campur beda agama (Katolik-Islam/Budha/Hindu) sama dengan pasangan campur beda Gereja hanya tanpa fotocopy surat permandian Kristen.

PERSIAPAN PERKAWINAN

  1. Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 3 minggu sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat dokumen-dokumen sudah lengkap.
  2. Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki (Pastor Wilayah).
  3. Untuk mendapatkan status Liber (status Bebas) bagi calon mempelai non-katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi yang tahu dengan sesungguhnya bahwa calon non-katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.

Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:

 Pasangan Katolik, kanonik diprioritaskan di Paroki pihak perempuan.

 Pasangan Campur otomatis dipihak Katolik.

Buku liturgi perkawinan dibicarakan / dikonsultasikan dengan pastor yang akan memberkati.
Gereja belum mengurusi catatan sipil tetapi Sekretariat Paroki bisa membantu untuk pengurusan.

INFORMASI PENTING
Jam perkawinan di Gereja Santo Petrus Lubuk Baja Batam adalah sebagai berikut:
Hari Senin s/d Sabtu antara pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
sesuai dengan intruksi Bapa Uskup Pangkalpinang, Hari Minggu tidak diperbolehkan.
Gereja tidak menyiapkan bunga khusus untuk perkawinan; rangkaian bunga dari petugas perangkai di gereja adalah standar untuk Misa.
Sekretariat paroki bisa membantu menyediakan florist kalau dibutuhkan, dan bunga Altar yang sudah dipersembahkan di Gereja tidak boleh dibawa pulang.
Sumbangan untuk Gereja adalah: Stipendium/Iura stolae diserahkan langsung kepada Pastor yang memberkati perkawinan. Sumbangan untuk listrik dan prasarana Gereja diserahkan melalui Sekretariat paroki.

DOKUMEN UNTUK CATATAN SIPIL

  1. foto Copy surat nikah gereja
  2. Foto Copy Akte Kelahiran
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Surat Pengantar menikah dari Kelurahan
  6. Pas Foto gandeng ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  7. Fotocopy KTP Saksi
  8. Biaya Rp. 350.000,-
  9. IC dan Paspor untuk WNA
    Surat pengakuan Status Liber dari negara asal

adapun seandainya ada hal yang kurang jelas bisa ditanyakan langsugn ke Sekretariat Paroki Santo Petrus Jl. Anggrek No. 1 Blok II Lubuk Baja Batam Telp. (0778) 457755 Fax. (0778) 451170. E-mail : paroki_santopetrus@yahoo.com

Sabtu, 21 Februari 2009

AJARAN GEREJA KATOLIK TENTANG PERKAWINAN

Arti, Hakikat, Tujuan, dan Sifat-Sifat Perkawinan
Arti dan hakikat perkawinan secara umum
Tujuan hidup manusia adalah mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan. Untuk mencapainya, manusia menempuh beberapa cara: pertama, dengan hidup selibat-mem­biara (sebagai biarawan-biarawati); kedua, memenuhi panggilan hidup sebagai awam yang menikah atau awam yang hidup selibat secara sukarela. Sebagai pilihan hidup, perkawinan dilindungi oleh hukum.
Dalam arti umum, perkawinan pada hakikatnya adalah persekutuan hidup antara pria dan wanita, atau dasar saling mencintai untuk membentuk hidup bersama secara tetap dan memiliki tujuan yang sama, yaitu saling membahagiakan. Tujuan mereka membentuk persekutuan hidup ini adalah untuk mencapai kebahagiaan dan melanjut­kan keturunan. Oleh karena itu, dalam agama atau kultur tertentu, apabila perkawinan tidak dapat mendatangkan keturunan, seorang suami dapat mengambil wanita lain dan menjadikan dia sebagai istri agar dapat memberi keturunan.
Tujuan dan sifat dasar perkawinan
~*~ Saling membahagiakan dan mencapai kesejahteraan suami-istri (segi unitij). Kedua pihak memiliki tanggung jawab dan memberi kontribusi untuk mewu­judkan kesejahteraan dan kebahagiaan suami-istri.
~*~Terarah pada keturunan (segi prokreatij). Kesatuan sebagai pasutri dianuge­rahi rahmat kesuburan untuk memperoleh buah cinta berupa keturunan manusia-manusia baru yang akan menjadi mahkota perkawinan. Anak yang dipercayakan Tuhan harus dicintai, dirawat, dipelihara, dilindungi, dididik se­cara Katolik. Ini semua merupakan tugas dan kewajiban pasutri yang secara kodrati keluar dari hakikat perkawinan.
~*~ Menghindari perzinaan dan penyimpangan seksual. Perkawinan dimaksud­kan juga sebagai sarana mengekspresikan cinta kasih dan hasrat seksual ko­drati manusia. Dengan perkawinan, dapat dicegah kedosaan karena perzi­naan atau penyimpangan hidup seksual. Dengan perkawinan, setiap manusia diarahkan pada pasangan sah yang dipilih dan dicintai dengan bebas sebagai teman hidup. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Paulus, "Tetapi, kalau mereka tidak dapat menguasai diri, baiklah mereka kawin. Sebab lebih baik kawin daripada hangus karena nafsu" (lKor 7:9).
~*~ Catatan penting: dalam perkawinan Katolik, kemandulan, baik salah satu maupun kedua pasangan, tidak membatalkan perkawinan, dan tidak menjadi alasan untuk meninggalkan pasangan kemudian mencari wanita lain sebagai penggantinya. Anak adalah buah kasih dan rahmat Allah melulu.
Kekhasan Perkawinan Katolik
~*~ Dalam kanon 1055 KHK 1983, dapat dilihat pengertian dasar mengenai per­kawinan Katolik. "Dengan perjanjian, pria dan wanita membentuk kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya, perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami­ istri serta kelahiran anak; oleh Kristus Tuhan, perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen.
~*~ Cinta Kristus menjadi dasar perkawinan Katolik (bdk. Yoh 15:9-17; Ef 5:22-33). Yang menjadi dasar dalam membangun hidup berkeluarga adalah cin­ta Yesus Kristus kepada Gereja- Nya. Suami dan istri dipanggil untuk saling mencintai secara timbal balik, total dan menyeluruh, saling memberi dan menerima yang diungkapkan dalam persetubuhan. Persetubuhan dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kondisi dan situasi pasangannya, pe­nuh pengertian, dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan. Persetubuhan bukan hanya menunjukkan kesatuan fisik biologis, tetapi juga kesatuan hati, ke­hendak, perasaan, dan visi, yakni mengusahakan kebahagaiaan dan kesejahter­aan bersama. Dengan persetubuhan, sebuah perkawinan disempurnakan.
Sifat-sifat perkawinan Katolik
  • Unitas, artinya kesatuan antara seorang pria dan seorang wanita menurut relasi cinta yang eksklusif. Dengan kata lain, tidak ada hubungan khusus di luar pasutri. Sifat unitas mengecualikan relasi di luar perkawinan, po­ligami, PIL, WIL.
  • lndissolubilitas, tak terceraikan, artinya ikatan perkawinan hanya diputus­kan oleh kematian salah satu pasangan atau keduanya. "Apa yang sudah disatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia" (bdk. Mat 19:6; Mrk 10:9). Untuk itu, dituntut adanya kesetiaan dalam untung dan malang, dalam suka dan duka. Dalam hal inilah saling pengertian, pengampunan sangat dituntut.
  • Sakramental, artinya sakramentalitas perkawinan dimulai sejak terjadi­nya konsensus/perjanjian antara dua orang dibaptis yang melangsungkan perkawinan. Perkawinan disebut sakramental, artinya menjadi tanda ke­hadiran Allah yang menyelamatkan. Untuk itu, dari pasangan suami-istri dituntut adanya cinta yang utuh, total, radikal, tak terbagi sebagaimana cinta Yesus kepada Gereja-Nya (bdk. Ef 5:22-33).
Sakramentalitas Perkawinan
Sakramentalitas perkawinan hanya terjadi pada perkawinan orang-orang yang dibaptis (keduanya dibaptis). Kanon 1055 menyebutkan bahwa Kristus telah mengang­kat perkawinan menjadi sakramen (§1) sehingga sifat perkawinan antara orang-orang yang telah dibaptis adalah sakramen (§2). Kanon ini menandaskan adanya identitas antara perjanjian perkawinan orang-orang dibaptis dengan sakramen. Identifikasi ini membawa konsekuensi:
Semua perkawinan sah yang diselenggarakan antara orang-orang yang dibap­tis, dengan sendirinya merupakan sakramen (§2). Dalam hal ini, tidak dituntut maksud khusus dari mempelai untuk menerimanya sebagai sakramen. Arti­nya, perkawinan dua orang dibaptis non-Katolik, misalnya, Protestan, diang­gap sebagai sakramen meskipun mereka tidak menganggapnya demikian.
Sakramentalitas perkawinan tidak terletak pada pemberkatan pastor karena yang menjadi pelayan sakramen perkawinan adalah kedua mempelai sendiri yang berjanji.
Orang-orang yang dibaptis tidak bisa menikah dengan sah jika dengan mak­sud positif dan jelas mengecualikan sakramentalitas perkawinan.
Perkawinan antara orang yang dibaptis, dengan sendirinya akan diangkat ke dalam martabat sakramen jika keduanya dipermandikan. Mereka tidak ditun­tut untuk mengadakan perjanjian nikah baru, namun dapat meminta berkat pastor.
Perkawinan sakramental ini disempurnakan melalui persetubuhan yang dilakukan secara manusiawi. Dengan demikian, perkawinan disebut ratum, sacramentum et con­summatum. Perkawinan demikian bersifat tidak dapat diceraikan secara absolut (indis­solubilitas absolut).
Spiritualitas Perkawinan
Dalam membangun hidup berkeluarga, pasutri harus bersungguh-sungguh mem­beri kesaksian hidup, menjadi sakramen, tanda keselamatan dan menghadirkan Kera­jaan Allah. Dalam keluarga, diciptakan damai, sukacita, pengampunan, cinta kasih, kere­laan berkurban. "Sakramen Perkawinan menyalurkan kepada pasangan pasangan Kris­ten kemampuan serta kesanggupan untuk menghayati panggilan mereka sebagai awam dan karena itu, untuk mencari Kerajaan Allah dengan mengurusi hal-hal yang fana dan mengaturnya seturut kehendak Allah (FC 47). Berkat sakramen perkawinan, suami dan istri menunaikan kewajiban-kewajiban mereka sebagai suami-istri dalam keluarga, mereka diresapi oleh Roh Kristus yang memenuhi mereka dengan iman, harapan, dan cinta kasih. Demikianlah mereka semakin maju menuju kesempurnaan mereka sendiri dan saling menguduskan dan karena itu, bersama-sama berperan serta demi kemuliaan Allah Bapa (lih. FC 56// GS 48).
Syarat-Syarat dan Halangan Perkawinan
Syarat-syarat perkawinan
Orang yang diperbolehkan oleh hukum untuk menikah. Setiap orang yang tidak dilarang oleh hukum dapat menikah (kanon 1058). Menikah adalah hak asasi dan fundamental manusia. Hak ini meliputi juga hak untuk melangsungkan pernikahan dan memilih calon partner hidup­nya secara bebas. Jadi, hanya orang yang bebas dan tidak dilarang oleh hukum saja yang dapat menikah dalam Gereja Katolik.
Kesepakatan perkawinan sebagai unsur esensial dan mutlak
"Kesepakatan antara orang-orang yang menurut hukum mampu dan yang dinyatakan secara legitim, membuat perkawinan; kesepakatan itu tidak dapat diganti oleh kuasa manusiawi manapun" (kanon 1057 §1). "Kesepakatan ini menjadi syarat mutlak diadakannya suatu perkawinan yang sah. Kesepa­katan perkawinan adalah perbuatan kemauan dengan mana pria dan wanita saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali (kanon 1057 §2)':
Kesepakatan tersebut harus dibuat secara bebas, artinya tidak ada paksaan atau desakan dari luar dan atas kemauan sendiri, tidak ada paksaan dari pihak manapun (lih. kanon 1103). Kesepakatan ini dilakukan secara sadar, artinya tahu apa yang ia sepakati; perkawinan adalah suatu persekutuan tetap antara seorang pria dengan seorang wanita, terarah pada kelahiran anak, dengan suatu kerja sarna seksual (lih. kanon 1096).
Kesepakatan nikah harus dinyatakan secara lisan, atau jika mereka ti­dak dapat berbicara, dinyatakan dengan isyarat-isyarat yang senilai. Dan, ke­dua mempelai harus hadir pada saat upacara pernikahan dilangsungkan (lih. kanon 1104). Dalam keadaan khusus, kesepakatan ini juga dapat didelegasikan kepada orang lain.
Halangan-halangan perkawinan
Halangan-halangan yang berkaitan dengan hukum Gereja dapat diberi dispensasi, sedangkan halangan yang berkaitan dengan hukum ilahi tidak dapat diberi dispensasi oleh Ordinaris Wilayah.
Halangan nikah dari hukum ilahi
Halangan nikah dikatakan berasal dari hukum ilahi jika halangan itu bersumber dari hukum kodrat yang dibuat dan diatur oleh Allah sendiri dalam tata ciptaan, khu­susnya dalam hakikat dan martabat manusia (hukum ilahi-kodrati), atau ditetapkan oleh Allah melalui pewahyuan (hukum ilahi positif). Meskipun halangan ini bersumber dari hukum ilahi, namun yang mendeklarasikan secara eksplisit dan memasukkannya ke dalam KHK adalah kuasa legislatif tertinggi Gereja (bdk. kanon 1075). Menurut dok­trin umum, halangan ini adalah:
  1. impotensi seksual yang bersifat tetap (kanon 1084)
  2. ikatan perkawinan sebelumnya (kanon 1085)
  3. hubungan darah dalam garis lurus, baik ke atas maupun ke bawah (kanon 1091 §1)
Halangan nikah dari hukum gerejawi
Halangan nikah dikatakan bersifat gerejawi karena diciptakan oleh otoritas Gereja. Gereja yang tampil di dunia ini dengan struktur dan ciri masyarakat yang kelihatan me­miliki undang-undangnya sendiri yang dibuat oleh otoritas gerejawi yang berwenang untuk mencapai tujuan-tujuan khasnya secara lebih efektif, yakni menegakkan dan mempromosikan kesejahteraan umum komunitas gerejawi yang bersangkutan. Kes­ejahteraan umum ini harus sesuai dengan misi yang diterimanya sendiri dari Kristus, misi yang mengatasi dan melampaui kesejahteraan masing-masing anggota (kanon 114 §1). Selain kesejahteraan umum, hukum Gereja dibuat untuk membantu setiap orang mencapai keselamatan jiwanya karena keselamatan jiwa-jiw'a adalah norma hukum ter­tinggi (kanon 1752).
Menurut Kitab Hukum Kanonik, halangan-halangan itu adalah:
  1. halangan umur (kanon 1083)
  2. halangan beda agama (kanon 1086)
  3. halangan tahbisan suci (kanon 1087)
  4. halangan kaul kemurnian yang bersifat publik dan kekal dalam tarekat religius (kanon 1088)
  5. halangan penculikan (kanon 1089)
  6. halangan kriminal (kanon 1090)
  7. halangan hubungan darah garis menyamping (kanon 1091 §2)
  8. halangan hubungan semenda (kanon 1092)
  9. halangan kelayakan publik (kanon 1093)
  10. halangan pertalian hukum (kanon 1094)

Pembedaan kedua jenis halangan ini membawa konsekuensi hukum yang sangat besar. Halangan-halangan yang bersifat ilahi mengikat semua orang, baik yang dibaptis maupun yang tidak dibaptis, sedangkan halangan yang bersumber dari hukum gerejawi mengikat mereka yang dibaptis dalam Gereja Katolik atau yang diterima di dalamnya (kanon 1059). Halangan yang bersumber dari hukum ilahi tidak bisa didispensasi, se­dangkan dari hukum gerejawi dapat didispensasi oleh otoritas Gereja yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Panggilan Dasar Keluarga Katolik
Menyambut clan mencintai kehiclupan
  • Berdasarkan kodratnya, perkawinan terarah pada kelahiran anak. Anak yang telah dikonsepsi harus dipelihara dan dirawat dengan penuh cinta sehingga anak yang merupakan mahkota perkawinan dan buah cinta sungguh dapat tumbuh menjadi manusia yang utuh. Melalui hal ini, suami-istri menjadi mi­tra Allah dalam menurunkan kehidupan baru.
  • Dalam konteks inilah keluarga menjadi temp at persemaian dan perlindungan hidup manusia. Di tengah situasi dunia yang ditandai oleh kultur kematian, keluar ga kristiani dipanggil untuk menjadi pencinta, perawat, penjaga, dan pembela kehidupan, mulai dari konsepsi sampai pada kematian alamiah. Ke­luarga dipanggil untuk menjadi pewarta Injil kehidupan, siap me'nerima ke­hadiran manusia baru dalam kondisi apa pun. Hal ini penting direnungkan sebab dalam masyarakat yang ditandai oleh kultur kematian, hidup manusia diukur dan dinilai berdasarkan kualitas dan prestasi, sementara hidup orang­orang yang menderita cacat bawaan, penderita sakit tak tersembuhkan, usia lanjut, dianggap hanya sebagai beban keluarga dan layak diakhiri. Maka, kelu­arga Katolik dipanggil untuk menjadi pendukung Injil kehidupan (Evangelium Vitae) dengan gerakan Pro Life.
  • Berkaitan dengan tugas dan misi keluarga untuk menjadi pembela kehidupan sejak dini, pasangan suami-istri dalam mengusahakan kesejahteraan hidup bersama harus tetap memperhatikan nilai-nilai moral sebagaimana diajarkan oleh Gereja selaku guru iman dan moral sejati. Dalam hal ini, segala macam paksaan dan intimidasi yang diarahkan kepada pasangan suami-istri Katolik untuk menggunakan alat-alat kontrasepsi artifisial, baik yang sifatnya kontra­konsepsi maupun yang bersifat abortif, dinilai melanggar kebebasan suara hati dan melanggar nilai-nilai moral.
  • Panggilan pada kebapaan dan keibuan yang bertanggung jawab menuntut pasangan suami-istri Katolik untuk mengikuti ajaran moral yang benar. Hal ini semakin relevan untuk dunia saat ini, tempat kita hidup dalam dunia yang ditandai oleh mentalitas hedonis sehingga seksualitas dan hubungan mesra suami-istri (persetubuhan) dipisahkan dari dimensi spiritual dan:makna yang sesungguhnya, yakni sebagai ungkapan saling pemberian diri secara timbal balik. Dunia saat ini juga ditandai oleh adanya pemisahan antara, kebebasan dengan kebenaran dan tanggung jawab. Orang sekarang menuntut kebebasan mutlak: bebas untuk melakukan apa saja, bebas dari norma moral, ,dan bebas dari tanggung jawab. Hal ini sudah meresap dalam mentalitas sebagian besar orang, termasuk orang Katolik. Hubungan seksual semata-mata hanya dilaku­kan untuk mencari kenikmatan, tanpa memahami hakikat dan maknanya. Dalam situasi demikian, tidak jarang orang menganggap pasangan hidupnya tidak lebih hanya sebagai objek pemuas nafsu seksnya. Dengan demikian, manusia direduksi pada objek dan tidak diperlakukan sebagai subjek yang bermartabat.
Menjadi pendidik utama dan pertama
Orang tua memiliki tugas dan tanggung jawab pertama dan utama dalam mendidik anak, dalam bidang keagamaan, kesusilaan, seksualitas, kemurnian, budaya, dan kema­syarakatan. Pendidikan meliputi dimensi kognitif (intelektual), afektif (emosi dan per­asaan), etika (nilai-nilai moral), dan estetika (nilai-nilai keindahan)
Dalam rangka memenuhi tugas mendidik anak dalam bidang hidup keimanan, orang tua pertama-tama dituntut memiliki pengalaman iman yang baik, me­nampilkan perilaku hidup yang baik sebab anak akan lebih mudah mencon­toh apa yang diperbuat orang tua. Alangkah baiknya, setiap keluarga Katolik membiasakan diri untuk mengadakan doa bersama, membaca, dan merenung­kan Sabda Tuhan bersama. Oengan demikian, keluarga menjadi Gereja mini. Keluarga menjadi kesatuan yang melambangkan kesatuan dari ketiga Pribadi Ilahi: Bapa, Putra, dan Roh Kudus. Keluarga adalah Gereja mini, tempat ke­satuan bapak-ibu dan anak-anak menjadi komunitas iman "di mana ada dua atau tiga orang berkumpul dalam nama-Ku, di situ Aku ada di tengah-tengah mereka" (Mat 18:20). Oalam keluarga, seorang anak sungguh dapat menge­nal dan mengalami Allah. Oleh karena itu dalamkeluarga kristiani, orang tua harus membiasakan diri mengadakan doa bersama, ikut dalam perayaan eka­risti, menerima sakramen pengampunan secara teratur.
Untuk menjaga kekudusan keluarga Katolik, rahmat sakramen perkawinan memberikan kekuatan kepada pasangan suami-istri untuk saling mengudus­kan dan menyempurnakan. Di samping itu, pasangan suami-istri Katolik dalam hidup sehari-hari hendaknya menanamkan kesadaran dalam diri mereka dan dalam diri anak-anak untuk merindukan dan secara teratur menyambut Sakra­men Pengampunan Dosa. Dengan demikian, kita tidak akan membiarkan kelemahan-kelemahan manusiawi menjadikan kita budak dosa, tetapi dengan kerendahan hati, mau mendekatkan diri kepada Allah Yang Maharahim. Kera­himan Allah ini mengatasi kedegilan dan ketidaksetiaan manusia pada perjan­jian yang telah dibuat dengan Allah.
Dalam keluarga, seorang anak seharusnya juga mendapat pendidikan menge­nai nilai-nilai moral. Orang tua mempunyai tugas sangat berat untuk mem­bentuk anak-anak yang sungguh memiliki integritas moral. Untuk itu dalam keluaga, anak-anak dibiasakan belajar membuat keputusan sendiri dan ber­tanggung jawab atas segala perbuatannya. Hal ini tentunya dilakukan secara gradual sesuai dengan perkembangan pemikiran dan pemahaman anak se­bagaimana digambarkan dalam tingkat-tingkat perkembangan moral menu­rut Lowrence Kohlberg: tingkat prakonvensional, tingkat konvensional, dan tingkat pasca konvensional. Berkaitan dengan pendidikan moral dan kesusi­laan, orang tua harus menanamkan nilai-nilai luhur, penghormatan terhadap nilai-nilai kehidupan, penghargaan terhadap sesama manusia yang dimulai dalam lingkup keluarga.
Keluarga juga menjadi tempat pertama dan utama dalam pendidikan kese­tiakawanan dan semangat sosial anak. Bagaimana orang tua menciptakan iklim yang kondusif yang memungkinkan anak dapat saling berbagi dengan sesamanya, mau memperhatikan kebutuhan orang lain, menumbuhkan se­mangat mau saling membantu dan melayani, semangat rela berkorban, dan mau saling menghargai.
Orang tua juga memiliki tugas dan tanggung jawab utama dan pertama dalam menyelengarakan pendidikan seksualitas, cinta, dan kemurnian. Pendidikan seksualitas tentunya harus diberikan secara gradual dan proporsional. Seka­rang, bukan zamannya lagi menganggap seks sebagai barang tabu. Pendidik­an seksualitas ini sangat penting untuk membantu pertumbuhan anak. Bagai­mana orang tua memberi penjelasan tentang perubahan-perubahan fisik dan psikologis yang dial ami oleh putra-putrinya.
Terlibat dalam misi perwartaan
Keluarga Katolik juga mempunyai tugas untuk berpartisipasi dalam misi pewar­taan Gereja yang diterima dari Yesus Kristus, yaitu misi kenabian, keimanan, dan rajawi, melalui penghayatan cinta kasih dalam seluruh perjalanan hidup mereka membangun keluarga yang dijiwai oleh semangat pelayanan, pengor­banan, kesetiaan, pengabdian, membagikan kekayaan rohani yang telah mereka terima dalam Sakramen Perkawinan sebagai cerminan dari cinta Yesus Kristus kepada Gereja-Nya (lih. FC 50).
Terlibat aktif dalam hidup bermasyarakat.
Dalam bidang kemasyarakatan, otang tua mempunyai kewajiban untuk mengajarkan kepada anak-anak dimensi sosial manusia. Anak dididik untuk memi­liki jiwa dan semangat solider, setia kawan, semangat berkorban, dan sehati­sejiwa dengan mereka yang berkekurangan. Pendidikan dimulai dalam keluar­ga. Anak dididik dan dilatih untuk mau membagi apa yang dimiliki. Keluarga Katolik dipanggil untuk terlibat aktif dalam membangun persaudaraan sejati (koinonia) yang didasari cinta, keadilan, dan kebenaran.
Hak dan Kewajiban Suami-Istri dan Orang Tua
Suami dan istri memiliki kewajiban dan hak yang sarna mengenai hal-hal yang menyangkut persekutuan hidup pernikahan (lih. kanon 1135).
Sebagai orang tua, mereka berkewajiban berat, dengan sekuat tenaga meng­usahakan pendidikan anak, baik fisik, sosial, kultural, moral, maupun religius (lih.kanon 1136).
Hak-hak dasar keluarga
  • Keluarga sebagai sel dasar masyarakat dan menjadi prasyarat adanya masya­rakat. Oleh karena itu, keluarga memiliki hak dasar untuk dilindungi ke­beradaannya oleh masyarakat/negara. Setiap keluarga memiliki hak untuk mengembangkan diri dan memajukan kesejahteraannya tanpa harus diha­langi oleh negara. Dalam hal-hal tertentu, keluarga memiliki hak pribadi.
  • Keluarga memiliki hak untuk hidup dan berkembang sebagai keluarga, arti­nya hak setiap orang betapa pun miskinnya, untuk membantu keluarga serta memiliki upaya-upaya yang memadai untuk menggunakannya.
  • Keluarga memiliki hak untuk melaksanakan tanggung jawabnya berkenaan dengan penyaluran kehidupan dan pendidikan anak-anak.
  • Keluarga memiliki hak untuk mendidik anak-anak sesuai dengan tradisi­-tradisi keluarga sendiri, dengan nilai-nilai religius dan budayanya, dengan per­lengkapan upaya-upaya serta lembaga-lembaga yang dibutuhkan.
  • Setiap keluarga yang miskin dan menderita memiliki hak untuk mendapat jaminan fisik, sosial, politik, dan ekonomi.
  • Di samping itu, orang tua juga harus memperhatikan dan menghormati marta­bat dan hak-hak anak. Sebenarnya sudah dengan sendirinya, martabat pribadi manusia dikenakan pada anak yang adalah manusia. Tetapi dalam kenyataan, sering kali martabat anak kurang diperhatikan, misalnya dalam sikap orang tua yang memperalat anak untuk tujuan, impian, dan obsesinya sendiri. Contohnya, memaksakan anak untuk berprestasi demi gengsi orang tua sehingga anak mera­sa tertekan.
  • Menghormati martabat anak dapat dikonkretkan dengan menghor­mati hak-hak asasi anak.
Tantangan Hidup Berkeluarga dan Solusinya
Tantangan dalam membangun keluarga pada zaman sekarang dapat dikelompok­kan ke dalam dua jenis tantangan, yakni: tantangan internal dan eksternal. Yang di­maksud dengan tantangan internal adalah apa yang berkaitan dengan pribadi-pribadi pasutri, yakni menyangkut kedewasaan pasangan, baik secara intelektual, psikologis, emosional, spiritual, maupun moral. Yang termasuk tantangan eksternal dapat berupa keadaan masyarakat dunia dan intervensi pihak ketiga: mertua, saudara, PIL, dan WIL. Konkretnya, tantangan tersebut berupa:
  • Mentalitas materialistis: kehausan dan kerinduan untuk menumpuk kekayaan, uang, mengukur segalanya dengan materi, bahkan anak pun dianggap sebagai in­vestasi, bukan sebagai buah kasih sayang. Relasi antarpasutri pun terpengaruh. "Ada uang abang kusayang, tidak ada uang abang kutendang!"
  • Hedonisme .. menjadikan kenikmatan sebagai tujuan segalanya, hubungan seksu­al pun hanya dipahami sebatas pemuas nafsu seks, menjadikan pasangan (suami ­istri) sebagai objek pemuas insting dan dorongan seksual.
  • Konsumerisme" keinginan untuk mengonsumsi dipicu oleh kecanggihan te­knologi periklanan yang begitu persuasif. Hal ini menjadi faktor pemicu masalah dalam hubungan keluarga.
  • Utilitarisme :menilai sesuatu hanya berdasarkan segi kegunaannya, bahayanya kalau memperlakukan istri-suami hanya karena kegunaan dan fungsi.
  • Individualisme : mementingkan kepentingan dan kesenangannya sendiri, tidak peduli orang lain, tidak ada kerelaan untuk mengalah dan menyisihkan kepent­ingannya sendiri, untuk mendahulukan kepentingan bersama. Akibatnya, setiap unsur dalam keluarga diabaikan.
  • Relativisme moral : tidak ada nilai yang diahut dan diterima secara universal, semuanya serba relatif .. mengarah pada sikap permisif, semua serba boleh.
  • Kesibukan mengejar karier .. tugas dan tanggung jawab utama dalam keluarga diabaikan .. rumah hanya dijadikan losmen. Dalam hal ini, pandangan tradisional tentang tugas dan panggilan luhur yang dimiliki setiap wanita sebagai ibu dan istri, tetap relevan, tanpa mengecualikan mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan keagamaan.
  • Kesibuka antara suami-istri .. membawa rlampak negatif dalam kehidupan ke­luarga. Komunikasi antara pasutri renggang. Komunikasi antara orang tua-anak renggang sehingga anak berbuat sesuatu yang aneh-aneh di luar rumah: sekolah, lingkungan; menjadi pecandu narkoba.
  • Ketidaksetiaan .. penyelewengan-perselingkuhan baik itu dilakukan oleh pihak suami maupun oleh pihak istri (PIL dan WIL). Bagaimana sikap Anda dihadapkan pada ketidaksetiaan dan pengkhianatan pasangan Anda?
Solusi
Dalam usaha memelihara hidup bersama dalam keluarga, lebih-Iebih dalam situ­asi sulit, mereka dianjurkan terus-menerus membangun sikap saling mengampuni, bukan sebaliknya. Usaha pemulihan hidup bersama harus terus diperjuangkan ter­lebih untuk mengatasi bahaya perceraian dalam hidup perkawinan, kasus perpisa­han dalam pernikahan (lih. kanon 1151-1153).
Untuk membangun satu kebersamaan hidup yang saling membahagiakan, per­lu diperhatikan adanya kejujuran dan keterbukaan satu sarna lain, menciptakan kom'unikasi yang mendalam, komunikasi sampai ke tingkat perasaan, saling mem­percayai, semangat berkorban, kesediaan untuk mendengarkan satu sarna lain, pengosongan diri (bdk. Flp 2:5-11), kerendahan hati, kesetiaan, saling mengam­puni, saling melayani (lihat perbuatan simbolik Yesus mencuci kaki para rasul) , saling meneguhkan, saling menjaga nama baik.
Diusahakan adanya correctio fraterna (saling. memberi masukan dalam sua sana persaudaraan) antara suami-istri dan anak-anak, lalu ditutup doa bersama sebagai sarana untuk membina hubungan antarpribadi dalam keluarga (bdk. Mat 18:15­20).
Segala macam persoalan yang menyangkut kebijakan suami-istri dan keluarga ha­rus dibicarakan bersama .. ada perencanaan bersama dan risiko atau keberhasilan ditanggung bersama. Dalam hal ini, tidak akan ada saling lempar tanggung jawab (jangan meniru Adam dan Hawa yang melemparkan tanggung jawab).