Jumat, 16 Maret 2012

Surat Baptis

1. Kecuali jika calon mempelai dibaptis di paroki itu sendiri, pastor hendaknya minta surat baptis dari mereka. Surat baptis itu hendaknya baru, yakni tidak lebih dari enam bulan.
2.Pastorn paroki bertanggungjawab atas kebenaran surat baptis, maka jika dibuat oleh pegawai kantor/sekretariat paroki, hendaknya diperiksa dan ditandatangani oleh pastor paroki.
3.Dalam meminta izin untuk melangsungkan perkawinan dengan pihak kristen bukan katolik, hendaknya dilampirkan juga surat baptis dari pihak yang tidak katolik.
4.Calon mempelai yang tidak memiliki surat baptis baru diminta mencari dua orang saksi, yang dibawah sumpah memberi kesaksian bahwa calon mempelai tidak terikat tali perkawinan, dan jika perlu bahwa ia benar-benar telah dibaptis.
5.Jika tidak dapat diperoleh saksi, pastor hendaknya menghubungi ordinarius wilayah, sesudah pihak yang bersangkutan mengucapkan sumpah tentang status bebasnya di hadapan pastor, dan secara tertulis menyampaikan kepadanya keterangan-keterangan yang dapat ia kumpulkan mengenai status bebas calon mempelai tersebut. (Statusa Keuskupan Regio Jawa, Hal 54-55)

Penyelidikan Kanonik

PENYELIDIKAN KANONIK (KAN. 1066 – 1067; 1070)

1. Sebelum mengijinkan para calon mempelai melangsungkan perkawinan, pastor hendaknya melakukan penyelidikan kanonik dengan menggunakan formulir Penyelidikan kanonik.
2. Penyelidikan kanonik hendaknya dilakukan oleh pastor secara pribadi demi pastoral persiapan perkawinan yang lebih individual dan intensif, maka jangan diserahkan kepada awam.
3. Penyelidikan mengenai status bebas para calon mempelai dilakukan oleh pastor dari pihak wanita sebagai prioritas, jika calon mempelai keduanya katolik; atau oleh pastor pihak katolik, jika pihak yang lain bukan katolik.
4. Kewajiban untuk melalukan penyelidikan kanonik itu tetap ppada pastor dari tempat kediaman mempelai, meskipun perkawinan dilangsungkan di tempat lain. Untuk menghindarkan kesulitan yang sering timbul, hendaknya para pastor menaruh perhatian atas pedoman ini.
5. Jika salah seorang dari calon mempelai sulit untuk dapat menghadap pastor tersebut, penyelidikan dapat diserahkan kepada pastor dari tempat ia sedang berada. Pastor tersebut hendaknya selekas mungkin mengirimkan formulir penyelidikan kanonik yang telah diisi itu.
6. Dalam hal perkawinan campur agama, penyelidikan kanonik hendaknya dilakukan juga terhadap pihak yang tidak katolik. Jika ia menolak, hendaknya hal itu diberitahukan kepada ordinarius wilayah.
7. Untuk menjamin kebebasan dalam menjawab, hendaknya kedua calon mempelai diperiksa secara terpisah. Jawaban-jawabannya dicatat pada formulir tersebut di atas dan disahkan dengan tanda tangan pastor serta calon mempelai yang bersangkutan.
8. Pastor yang melaksanakan penyelidikan mengenai status bebas calon mempelai, hendaknya memperhatikan apakah mereka cukup tahu ajaran katolik tentang perkawinan.
9. Kedua calon mempelai hendaknya didorong untuk mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan yang biasanya diselenggarkan oleh suatu tim ahli, atau diberi instruksi perkawinan oleh pastor sendiri seturut Kan. 1063 no. 2. (statuta Keuskupan Regio Jawa, hal 53-54).

Selasa, 27 Desember 2011

Sulitnya Nikah di Katolik

Sulit, mungkin itu yang dapat dirasakan oleh beberapa pasang calon pengantin yang mengurus dan mempersiapkan perkawinannya. Kesulitan itu mungkin diantaranya harus minta surat permandian terbaru yang katanya hanya berlaku 6 bulan. Tidak bisa cepat karena harus kanonik tambah lagi harus diumumkan tiga kali tiga minggu. Sulit karena masih harus lagi - lagi ikut kursus persiapan perkawinan. Belum lagi antrian yang juga panjang ketika tiba musim kawin. Wah mau nikah saja ribetnya minta ampun. Saya kira itu beberapa litani kesulitan ketika mereka mengurus mempersiapkan perkawinannya.

Kesulitan itu sepertinya yang membuat hanya orang Katolik. Agama lain, mungkin bisa lebih gampang. Kenapa yang gampang dibikin sulit keluhnya untuk mencoba membenarkan diri.

Belum lagi harus minta surat pengangat dari komunitas, kartu keluarga dan kartu persembahan. Apa-apa lah itu tak pernah tau aku selama ini. Tambah lagi siapa nama ketua komunitas dan dimana rumahnya juga tak tahu. Itu saya kira menambah lagi litani kesulitan yang sudah ada.

Suatu ketika terjadi, seorang muda datang ke kantor Sekretariat Paroki. Yang bersangkutan menyampaikan maksud bahwa dirinya hendak menikah di kampung dengan hari dan tanggal yang sudah ditetapkan oleh pihak kedua belah orang tua di kampung. Karena didesak oleh orang tua, bahwa harinya sudah ditetapkan, maka menghadaplah sang pemuda kepada Pastor. Tetapi ketika menghadap, dia tidak membawa dokumen atau berkas apapun kecuali dirinya sendiri. Maka tidak mustahin jika Pastor meminta data-data yang ebrkaitan dengan dirinya, seperti apakah benar bahwa dirinya Katolik dengan surat baptis, yang disertai surat openantar dari komunitas berserta bukti keterlibatannya dalam komunitas yang otentik. Ditambah dokumen-dokumen yang lain yang memang secara hukum sipil diperlukan. Karena tak bawa, maka pertemuan dengan Pastor tersebut sudah membuat kesal, karena semua dokumen yang diminta pastor semua belum ada dan masih harus diusahakan satu persatu. Itu artinya harus berurusan dengan orang lain yang mungkin selama ini tidak pernah dikenalnya. Bahkan asing sama sekali karena tidak pernah ikut kegiatan komunitas dan hanya sibuk dengan kerja dan kerja. Belum lagi kapan harus diurus karena masih harus tetap masuk kerja. Duh ribetnya, keluhnya.

Sudah disiapkan dokumen yang diminta, eh masih harus kursus lagi. Kursus ini malam barang kali, dimana lagi enak-enaknya bergadang dengan teman. Eh berarti lagi ada sesuatu yang harus dikorbankan lagi.

Sudah gitu mo ketemu Pastor pun harus pada jam kerja, Ketika pulang dari kerja Pastor lagi istirahat (tidur) dan tidak bisa diganggu. Waduh sulitnya minta ampun.

Tidak jarang kesulitan-kesulitan itu membuat dirinya bersitegang dengan para petugas yang mungkin dijumpainya, karena dirinya sudah menetapkan tanggal untuk nikah sementara semua urusan belum disiapkan.
Bahkan karena tidak siap dengan semua dokumen, main sembarang jumpa pastor yang sudah siap-siap mau pergi pelayanan misa di komunitas, akhirnya timbul sakit hati. Komentar Pastornya tidak mau kompromi. Atau bahkan bilang orang tua saya di kampung porhanger apalah itu. Sekali lagi keluhan muncul, duh sulitnya mo nikah aja di Katolik.

Selasa, 23 Agustus 2011

PERSIAPAN PERKAWINAN MENURUT GEREJA KATOLIK


Minimal tiga bulan sebelum hari "H" perkawinan, calon pasangan suami istri melaporkan dirinya ke pastor paroki pihak katolik jika pasangan campur, kepada pastor paroki pihak perempuan jika pasangan sama-sama Katolik. Ketika menghadap ini perlu disiapkan hal-hal yang berkaitan dengan persiapan perkawinan tentunya, seperti rencana hari, tanggal dan tempat pernikahan. Bahkan rencana penyelidikan kanonik akan diadakan dimana dan sebagainya. Yang saya kira paling penting perlu dibawa pada saat menghadap yang pertama kali adalah surat pengantar dari komunitas/kring/kelompok atau bahkan dari KBG, surat permandian yang sudah diperbaharui.

setelah menghadap, pastor akan menyarankan untuk mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan yang diselenggarakan di paroki sendiri atau di paroki tetangga. Setelah Kursus diikuti dan diperoleh Sertifikat, menghadap kembali ke pastor paroki dengan menunjukkan sertifikat KPP dan sebaiknya juga disiapkan berkas-berkas yang lain yang diperlukan, mengenai syarat-syarat ini bisa ditanyakan kepada Sekretariat paroki, dan sudah lengkap.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dijadwalkan untuk penyelidikan kanonik. Penyelidikan Kanonik ini dilakukan oleh pastor paroki dimana pasangan berdomisili. Jika agama pasangan sama-sama Katolik, akan diprioritaskan di paroki pihak perempuan. mengenai hari, tgl dan jam kapan kanonik sebaiknya dibicarakan dengan pastor paroki yang berwenang.

Setelah penyelidikan kanonik selesai, langkah berikutnya adalah pengumuman publik atas pasangan tersebut di Gereja, baik dibacakan di mimbar, dimasukkan dalam warta paroki atau ditempel di papan pengumuman. Pengumuman publik ini dimaksudkan pertama untuk mendapat dukungan doa dari seluruh umat, keduan jika apabila ternyata sudah pernah menikah atau ada halangan yang lain, umat yang mengetahui adanya halangan tersebut wajib lapor kepada pastor paroki.

Baru setelah ternyata tidak ada halangan baik setelah melalui proses penyelidikan kanonik dan pengumuman publik, hari "H" dapat dilaksanakan dengan meriah atau dengan sederhana. Setelah hari "H" berlangsung, jika akta perkawinan tidak sekaligus diurus, segera urus pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil setempat dimana peristiwa pernikahan berlangsung. Jika sudah sekaligus pastornya berlaku sebagai pencatat luar biasa berarti tinggal saja mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Gampang kan?

Namun pada kenyataannya, banyak rekan muda yang sudah menetapkan hari, tanggal pernikahan namun baru menghadap pastor setelah hari kira-kira tingal sebulan atau tiga minggu. Apakah hal tersebut karena tidak tahu atau tidak mau tahu. Semoga informasi-informasi yang merangsang ingin tahu lebih jauh seperti ini dapat memberikan rangsangan untuk mencari informasi yang benar dan tepat.

Sabtu, 16 Juli 2011

KUPERPER AGUSTUS 2011

RENCANA JADWAL KURSUS PERSIAPAN PERKAWINAN (KUPERPER)
GEREJA KATOLIK PAROKI SANTO PETRUS
LUBUK BAJA BATAM

Pendaftaran sudah dibuka, sementara kursus rencana akan dilaksanakan
pada hari Sabtu dan Minggu, Minggu ke tiga dan ke empat dalam bulan Agustus
Tgl 20 & 21 Agustus dilanjutkan tgl 27 & 28 Agustus 2011.
Perserta dibatasi bagi pasangan yang masih fresh (belum menikah diagama lain,
belum hidup serumah dengan pasangannya, belum punya anak diluar nikah).

Untuk informasi dan pendaftaran dapat menghubungi Kantor Sekretariat Paroki St. Petrus
Lubuk Baja-Batam, Jl. Anggrek No. 1 Blok II pada jam kerja: Minggu (sesudah Misa - 12.00 WIB) Selasa - Sabtu: 08.00 - 16.00 WIB. Telp. 0778-457755.
Syarat pendaftaran: mengisi formulir pendaftaran, melampirkan fotocopy surat permandian yang sudah diperbaharui, melampirkan surat pengantar dari kelompok atau dari paroki jika berdomisili di luar Paroki St. Petrus Lubuk Baja, photo 3x4 1 lembar dan uang pendaftaran.