Dengan perjanjian perkawinan pria & wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami istri serta kelahiran anak.(KHK 1055)
Minggu, 21 Juni 2009
Selamat Bergabung Di DBS
Selamat Datang bisnis school.
ketika anda bermaksud mengisi aktivasi keanggotan Anda
Klic Link di bawah ini dan isikan dengan benar identitas Anda
Ingat jangan sampai keliru agar Anda tidak dirugikan
http://www.duta4future.com/activation.php
Upline Anda : DBS3233072
Sponsor Anda : DBS3233072
Sabtu, 14 Maret 2009
BURUNG PIPIT YANG KECIL
Jumat, 06 Maret 2009
PERKAWINAN BEDA AGAMA
berikut beberapa pendapat saudara yang termuat dalam Majalah Mingguan Hidup edisi No. 09 Tahun ke-63 1 Maret 2009 dalam kolom tanggapan Anda yang bertopik Susahnya kawin Campur:
- Perkawinan adalah persatuan dua pribadi yang berbeda. Sementara salah satu faktor pembentuk kepribadian manusia adalah ajaran moral melalui agama. Kalau agamanya berbeda, maka ajaran moralnya pasti berbeda. Jangan menambah perbedaan dalam suatu perkawinan yang merupakan suatu perjuangan hidup untuk menuju suatu persatuan. Persatuan bersama antara suami istri dan persatuan dengan Yesus Tuhan Kita.
- Kawin campur adalah pilihan terakhir jika upaya lain tak mungkin, kerena kawin seiman aja banyak masalah apalagi kawin campur.
- Di paroki saya untuk mendapatkan layanan kawin campur beda gereja, beda suku, beda agama tidaklah susah, kalau topiknya Kawin Campur itu sih tergantung masing-masing keluarga yang bersangkutan, TIDAK SEDIKIT keluarga kawin campur hidup tenteram dan damai serta rukun, dan banyak pula yang seiman tapi juga berantakan.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, ketika pasangan yang telah menikah di Gereja Katolik atas perkawinan mereka yang campur bermaksud mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil, sebagai perwujudan diri yang ingin hidup sebagai warga negara yang baik dan 100%, mengalami kesulitan yang luar biasa. Pihak Kantor Catatan Sipil tidak mau mencatat perkawinan yang beda agama. Aneh, karena mereka tak memiliki dasar yang kuat dalam Undang-undang tetapi warisan penjajah tersebut masih dilestarikan. Sungguh hal itu merupakan praktek diskriminasi.
bagi rekan-rekan yang mau menikah beda agama maupun beda gereja, saya punya pandangan:
Pandangan saya ini pernah saya perdebatkan dengan petugas pencatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil. Menurut saya yang namanya pasangan hidup, beristri maupun bersuami, dengan tegas saya katakan pilihan hidup berkeluarga, itu merupakan panggilan. Ada istilah yang sudah tidak asing lagi kita dengar bahwa "Jodoh di tangan Tuhan", jodoh itu sudah diatur oleh Tuhan. Atas pemikiran saya yang sederhana ini, saya mengambil kesimpulan sederhana. Maka perkawinan itu tidak didasarkan atas kesamaan, melainkan sudah ditentukan oleh Tuhan bahwa pasangan hidupmu si 'anu'. Maka, jelek, cantik, hitam, Jawa, Batak, Flores, Singapura,Belanda, Jerman, cacat, pendek dan sebagainya ya harus terima. Karena itu sudah ditentukan oleh Tuhan. Dan jangan takut beda, termasuk beda agama atau gereja.
Atas dasar pemikiran sederhana ini, muncul pertanyaan mendasar: "Mengapa pihak Kantor Catatan Sipil tidak bersedia mencatat perkawinan yang telah sah, karena dilaksanakan di salah satu agama yang ada di Indonesia?
Bukankah hal tersebut merupakan diskriminasi manusia? Bahkan boleh dibilang pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ingin menjadi warga negara yang baik?
Yesus, Kau andalanku

Kamis, 05 Maret 2009
Persiapan Perkawinan Katolik
Paroki Santo Petrus Lubuk Baja Batam
PENDAFTARAN PERKAWINAN
- Menyerahkan berkas persyaratan minimal satu bulan sebelum pelaksanan pemberkatan.
Tanggal pelaksanaan perkawinan dibicarakan/dalam kesempatan kanonik dengan pastor.
Telah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan yang dibuktikan dengan dimilikinya Sartifikat KPP. - Dokumen persyaratan perkawinan diserahkan ke Sekretariat Paroki dalam keadaan lengkap; diantarannya :
Bagi calon pengantin yang beragama KATOLIK :
- Surat permandian TERBARU dan Status Liber, berlaku enam bulan dari tanggal pengeluaran.
- Surat pengantar / domisili dari ketua ke1ompok.
- Fotocopy KARTU DANA PERSEMBAHAN UMAT (DPU)
- Fotocopy KARTU KELUARGA KATOLIK
- SERTIFIKAT KURSUS PERSIAPAN PERKAWINAN (KPP)
- Photo berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 : 2 lembar
- Fotocopy KTP
- Kartu Keluarga
- AKTE LAHIR
- Surat izin dari komandan bagi calon dari anggota Kepolisian, ABRI
- Surat izin dari pimpinan bagi calon dari PNS.
- Menghadap pastor untuk penyelidikan Kanonik PALING LAMBAT TIGA BULAN sebelum tanggal pernikahan (berkas harus lengkap).
- Bersedia diumumkan di Gereja sebanyak 3 kali.
PASANGAN CAMPUR (KATOLIK - KRISTEN)
Bagi calon pengantin yang beragama KATOLIK :
- Surat permandian TERBARU dan Status Liber, berlaku enam bulan dari tanggal pengeluaran.
- Surat pengantar / domisili dari ketua ke1ompok
- KARTU DANA PERSEMBAHAN UMAT (DPU)
- Fotocopy KARTU KELUARGA KATOLIK
- SERTIFIKAT KURSUS PERSIAPAN PERKAWINAN (KPP)
- Pas Photo berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 : 2 lembar
- Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga,Fotocopy AKTE LAHIR
- Surat izin dari komandan bagi calon dari anggota Kepolisian, ABRI
- Surat izin dari pimpinan bagi calon dari PNS
- Menghadap pastor untuk penyelidikan Kanonik PALING LAMBAT TIGA BULAN sebelum tanggal pernikahan (berkas harus lengkap).
- Bersedia diumumkan di Gereja sebanyak 3 kali.
Bagi calon pengantin yang beragama Kristen :
- Fotocopy surat permandian dari gereja yang bersangkutan.
Surat keterangan dua orang saksi, bahwa calon pengantin belum menikah (di atas meterai 6.000,-) - Surat pernyataan dari orang tua / wali yang menyatakan bahwa mengizinkan calon pengantin menikah secara Katolik (diatas meterai 6.000,-)
- Surat pernyataan dari calon, bahwa calon pengantin bersedia diberkati secara katolik (di atas meterai 6.000,-)
Untuk pasangan campur beda agama (Katolik-Islam/Budha/Hindu) sama dengan pasangan campur beda Gereja hanya tanpa fotocopy surat permandian Kristen.
PERSIAPAN PERKAWINAN
- Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 3 minggu sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat dokumen-dokumen sudah lengkap.
- Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki (Pastor Wilayah).
- Untuk mendapatkan status Liber (status Bebas) bagi calon mempelai non-katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi yang tahu dengan sesungguhnya bahwa calon non-katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.
Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:
Pasangan Katolik, kanonik diprioritaskan di Paroki pihak perempuan.
Pasangan Campur otomatis dipihak Katolik.
Buku liturgi perkawinan dibicarakan / dikonsultasikan dengan pastor yang akan memberkati.
Gereja belum mengurusi catatan sipil tetapi Sekretariat Paroki bisa membantu untuk pengurusan.
INFORMASI PENTING
Jam perkawinan di Gereja Santo Petrus Lubuk Baja Batam adalah sebagai berikut:
Hari Senin s/d Sabtu antara pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
sesuai dengan intruksi Bapa Uskup Pangkalpinang, Hari Minggu tidak diperbolehkan.
Gereja tidak menyiapkan bunga khusus untuk perkawinan; rangkaian bunga dari petugas perangkai di gereja adalah standar untuk Misa.
Sekretariat paroki bisa membantu menyediakan florist kalau dibutuhkan, dan bunga Altar yang sudah dipersembahkan di Gereja tidak boleh dibawa pulang.
Sumbangan untuk Gereja adalah: Stipendium/Iura stolae diserahkan langsung kepada Pastor yang memberkati perkawinan. Sumbangan untuk listrik dan prasarana Gereja diserahkan melalui Sekretariat paroki.
DOKUMEN UNTUK CATATAN SIPIL
- foto Copy surat nikah gereja
- Foto Copy Akte Kelahiran
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Pengantar menikah dari Kelurahan
- Pas Foto gandeng ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
- Fotocopy KTP Saksi
- Biaya Rp. 350.000,-
- IC dan Paspor untuk WNA
Surat pengakuan Status Liber dari negara asal
adapun seandainya ada hal yang kurang jelas bisa ditanyakan langsugn ke Sekretariat Paroki Santo Petrus Jl. Anggrek No. 1 Blok II Lubuk Baja Batam Telp. (0778) 457755 Fax. (0778) 451170. E-mail : paroki_santopetrus@yahoo.com
