Seksi Kerasulan keluarga Paroki St. Petrus Lubuk Baja Batam
menetapkan jadwal Kursus Persiapan Perkawinan dalam tahun 2011 adala sbb:
1. Bulan April 2011
2. Agustus 2011
3. Desember 2011
sementara pada bulan bulan lain dapat mengikuti di paroki yang lain yang setiap bulanya diadakan secara bergantian, Bengkong, Tembesi, Tiban dan Lubuk Baja.
Untuk mengikuti Kursus ini syaratnya antara lain:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Melampirkan fotocopy surat permandian (belum/tidak harus yang terbaru)
3. Melampirkan photo diri ukuran 3 x 4 1 lembar
4. Melampirkan surat pengantar kelompok / paroki
5. Membayar uang pendaftaran.
Dengan perjanjian perkawinan pria & wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami istri serta kelahiran anak.(KHK 1055)
Selasa, 18 Januari 2011
Surat Pengantar
Surat Pengantar
Mengapa setiap umat beriman katolik yang akan melangsungkan perkawinan di Gereja Katolik perlu melampirkan atau menunjukkan surat pengantar dari kelompok jika dari paroki yang bersangkutan atau surat pengantar dari paroki jika berasal dari paroki lain? Mengapa juga rupanya hal tersebut merupakan atau menjadi salah satu kesulitan bagi umat pada umumnya? Lalu apa fungsi dan gunanya surat tersebut?
Surat pengantar baik dari kelompok maupun dari paroki, sudah barang tentu dikeluarkan oleh kelompok/paroki dimana umat tersebut berdomisili. Didalam surat tersebut diterangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar berdomisili di kelompok atau paroki yang bersangkutan. Dikatakan berdomisili jika umat yang bersangkutan telah tinggal di tempat ia berada sudah lebih dari tiga bulan dan tidak ada alasan untuk pindah ke tempat lain. Namun ternyata surat pengantar ini menjadi momok tersendiri. Mengapa? Rupa-rupanya di era modernisasi saat ini umat beriman digiring kepada pola hidup yang egosentris/individual. Sehingga umat menjadi jarang beraktifitas bersama sesama umat beriman yang berada di sekitar mereka tinggal. Yang akibatnya jika suatu saat membutuhkan, orang disekitar tidak tahu, tidak kenal bahwa ternyata yang bersangkutan adalah katolik.
Selain memperkenalkan diri kepada umat sekitar, tetangga bahwa dirinya Katolik itu penting, memperkenalkan diri dan mendaftar juga melibatkan diri dalam kegiatan di kelompok adalah hal penting yang harus dijalani oleh umat beriman katolik. Dengan demikian jika suatu ketika membutuhkan surat pengantar tidak akan mendapatkan kesulitan apapun karena pengurus maupun umat disekitar telah mengenalnya.
selain itu seorang gembala umat hanya berhak dan berkewajiban untuk melayani umatnya sendiri. Jika umat beriman tidak berdomisili diwilayah kegembalaannya, maka gembala tersebut tidak boleh, tidak berhak dan tidak punya kewajiban untuk melayani. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, jika terjadi, maka akan berakibat saling serobot umat, tumpang tindih umat yang tidak jelas.
Mengapa setiap umat beriman katolik yang akan melangsungkan perkawinan di Gereja Katolik perlu melampirkan atau menunjukkan surat pengantar dari kelompok jika dari paroki yang bersangkutan atau surat pengantar dari paroki jika berasal dari paroki lain? Mengapa juga rupanya hal tersebut merupakan atau menjadi salah satu kesulitan bagi umat pada umumnya? Lalu apa fungsi dan gunanya surat tersebut?
Surat pengantar baik dari kelompok maupun dari paroki, sudah barang tentu dikeluarkan oleh kelompok/paroki dimana umat tersebut berdomisili. Didalam surat tersebut diterangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar berdomisili di kelompok atau paroki yang bersangkutan. Dikatakan berdomisili jika umat yang bersangkutan telah tinggal di tempat ia berada sudah lebih dari tiga bulan dan tidak ada alasan untuk pindah ke tempat lain. Namun ternyata surat pengantar ini menjadi momok tersendiri. Mengapa? Rupa-rupanya di era modernisasi saat ini umat beriman digiring kepada pola hidup yang egosentris/individual. Sehingga umat menjadi jarang beraktifitas bersama sesama umat beriman yang berada di sekitar mereka tinggal. Yang akibatnya jika suatu saat membutuhkan, orang disekitar tidak tahu, tidak kenal bahwa ternyata yang bersangkutan adalah katolik.
Selain memperkenalkan diri kepada umat sekitar, tetangga bahwa dirinya Katolik itu penting, memperkenalkan diri dan mendaftar juga melibatkan diri dalam kegiatan di kelompok adalah hal penting yang harus dijalani oleh umat beriman katolik. Dengan demikian jika suatu ketika membutuhkan surat pengantar tidak akan mendapatkan kesulitan apapun karena pengurus maupun umat disekitar telah mengenalnya.
selain itu seorang gembala umat hanya berhak dan berkewajiban untuk melayani umatnya sendiri. Jika umat beriman tidak berdomisili diwilayah kegembalaannya, maka gembala tersebut tidak boleh, tidak berhak dan tidak punya kewajiban untuk melayani. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, jika terjadi, maka akan berakibat saling serobot umat, tumpang tindih umat yang tidak jelas.
perkawinan,
katolik,
KPP,
kuperper,
kursus persiapan perkawinan,
pengantar,
pengumuman perkawinan,
syarat
Sabtu, 08 Januari 2011
Pengumuman Perkawinan
Pengumuman calon perkawinan hendaknya dilakukan tiga kali berturut-turut dalam semua perayaan Ekaristi pada hari Minggu dan hari-hari raya wajib. Pada tempat-tempat dimana tidak setiap hari Minggu diselenggarakan Perayaan Ekaristi, atau jika Ordinaris Wilayah menganggap layak, pengumuman calon perkawinan dapat dilakukan dengan cara lain, misalnya secara tertulis dan dicantumkan pada papan pengumuman paroki atau dimuat di majalah setempat.
Jika calon mempelai telah memiliki domisili atau kuasi domisili aktual selama tiga bulan, cukuplah bahwa pengumuman calon perkawinan diadakan hanya di paroki domisili atau kuasi domisili aktual tadi. Jika belum genap tiga bulan, pengumuman calon perkawinan harus juga dulakukan diparoki domisili atau kuasi domisili sebelumnya.
Untuk perkawinan campur, baik beda agama (Disparitas Cultus) maupun beda Gereja (Mixta religio), yang akan dilangsungkan dengan dispensasi atau izin dari Ordinaris Wilayah, pengumuman calon perkawinan hendaknya dilakukan di paroki pihak Katolik. Pengumuman tidak boleh dilakukan sebelum diperoleh dispensasi atau izin itu.
Para Pastor Paroki, baik pastor kepala maupun pastor pembantu, diberi wewenang untuk memberikan dispensasi dari pengumuman calon perkawinan. Untuk sahnya dispensasi itu: harus ada alasan yang wajar untuk menghapys satu pengumuman, harus ada alasan berat untuk menghapus dua pengumuman, dan harus ada alasan berat untuk menghapus tiga pengumuman. (bdk Statuta Keuskupan-Keuskupan Regio Gerejawi Sumatera, 2010)
Jika calon mempelai telah memiliki domisili atau kuasi domisili aktual selama tiga bulan, cukuplah bahwa pengumuman calon perkawinan diadakan hanya di paroki domisili atau kuasi domisili aktual tadi. Jika belum genap tiga bulan, pengumuman calon perkawinan harus juga dulakukan diparoki domisili atau kuasi domisili sebelumnya.
Untuk perkawinan campur, baik beda agama (Disparitas Cultus) maupun beda Gereja (Mixta religio), yang akan dilangsungkan dengan dispensasi atau izin dari Ordinaris Wilayah, pengumuman calon perkawinan hendaknya dilakukan di paroki pihak Katolik. Pengumuman tidak boleh dilakukan sebelum diperoleh dispensasi atau izin itu.
Para Pastor Paroki, baik pastor kepala maupun pastor pembantu, diberi wewenang untuk memberikan dispensasi dari pengumuman calon perkawinan. Untuk sahnya dispensasi itu: harus ada alasan yang wajar untuk menghapys satu pengumuman, harus ada alasan berat untuk menghapus dua pengumuman, dan harus ada alasan berat untuk menghapus tiga pengumuman. (bdk Statuta Keuskupan-Keuskupan Regio Gerejawi Sumatera, 2010)
Kanonik
Perkawinan bagi orang Katolik ialah Sakramen, tanda dan sarana keselamatan. hal ini dengan jelas dan tegas telah dituangkan dalam Kitab Hukum Kanonik. Sakramen perkawinan adalah perjanjian perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dibaptis untuk membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup dan tak terceraikan kecuali oleh kematian, yang dari kodratnya terarah kepada kesejahteraan suami-istri serta pada kelahiran dan pendidikan anak (Kan 1055 paragraf 1-2).
Nah, sebelum seorang pria dan seorang wanita dapat melangsungkan perkawinan secara maupun dalam gereja Katolik harus melalui tahap Penyelidikan Kanonik. Tahap apa ini dan seberapa penting tahap ini dapat menentukan perkawinan itu sendiri?
Seorang Pastor , sebelum mengizinkan calon mempelai melangsungkan perkawinan, melakukan penyelidikan kanonik yang dilakukan secara pribadi demi pastoral persiapan perkawinan yang lebih individual dan intensif. Para calon secara bergantian di periksa dengan seksama untuk menjamin kebebasan dalam menjawab, menggunakan formulir penyelidikan kanonik. Jawaban-jawaban dari calon dicatat dalam formulir tersebut dan disahkan dengan tanda tangan pastor yang bersangkutan.
Penyelidikan Kanonik ini wajib dilakukan oleh pastor dimana calon pasangan berdomisili. Jika kedua calon beragama Katolik, diprioritaskan di pihak calon perempuan, tanpa menutup kemungkinan di pihak laki-laki.
Dari penyelidikan ini akan diketahui apakah seorang pria dengan seorang wanita dapat melangsungkan perkawinan dalam Gereja Katolik. Jika hasilnya ternyata terdapat halangan atau larangan, sudah barang tentu harus diatasi. Namun jika terdapat rintangan yang tak dapat diatasi seperti ikatan perkawinan sebelumnya yang yang masih aktif, berarti perkawinan tidak dapat dilanjutkan.
Nah, sebelum seorang pria dan seorang wanita dapat melangsungkan perkawinan secara maupun dalam gereja Katolik harus melalui tahap Penyelidikan Kanonik. Tahap apa ini dan seberapa penting tahap ini dapat menentukan perkawinan itu sendiri?
Seorang Pastor , sebelum mengizinkan calon mempelai melangsungkan perkawinan, melakukan penyelidikan kanonik yang dilakukan secara pribadi demi pastoral persiapan perkawinan yang lebih individual dan intensif. Para calon secara bergantian di periksa dengan seksama untuk menjamin kebebasan dalam menjawab, menggunakan formulir penyelidikan kanonik. Jawaban-jawaban dari calon dicatat dalam formulir tersebut dan disahkan dengan tanda tangan pastor yang bersangkutan.
Penyelidikan Kanonik ini wajib dilakukan oleh pastor dimana calon pasangan berdomisili. Jika kedua calon beragama Katolik, diprioritaskan di pihak calon perempuan, tanpa menutup kemungkinan di pihak laki-laki.
Dari penyelidikan ini akan diketahui apakah seorang pria dengan seorang wanita dapat melangsungkan perkawinan dalam Gereja Katolik. Jika hasilnya ternyata terdapat halangan atau larangan, sudah barang tentu harus diatasi. Namun jika terdapat rintangan yang tak dapat diatasi seperti ikatan perkawinan sebelumnya yang yang masih aktif, berarti perkawinan tidak dapat dilanjutkan.
perkawinan,
batam,
gereja st. petrus,
kanonik,
katolik,
kuperper,
perkawinan,
persiapan
Minggu, 16 Agustus 2009
Haruskah Menikah di Gereja Katolik?
Apakah seorang Katolik harus menikah di Gereja Katolik?
~ seorang pembaca di Fairfax
Jawab singkatnya “ya”, tetapi baiklah kita memahami juga “mengapa”. Dalam Sakramen Perkawinan, seorang laki-laki yang dibaptis Kristiani saling bertukar janji dengan seorang perempuan yang dibaptis Kristiani. Di hadapan Allah yang Mahakuasa, mereka saling menjanjikan satu sama lain suatu kasih yang setia, tetap, eksklusif, berkurban diri dan memberi hidup. Melalui perkawinan, pasangan sekarang masuk ke dalam suatu status hidup yang baru di hadapan publik, baik di mata Gereja maupun masyarakat; sebab itu, “maka tepat bahwa perkawinan secara publik dilaksanakan dalam kerangka perayaan liturgi di depan imam (atau di depan saksi yang diberi kuasa oleh Gereja untuk maksud tersebut), di depan para saksi perkawinan dan di depan jemaat beriman” (Katekismus Gereja Katolik, No. 1663).
Berdasarkan pemahaman ini, seorang Katolik (entah dibaptis sebagai seorang Katolik atau kemudian masuk ke dalam Gereja Katolik setelah dibaptis di suatu denominasi Kristen lainnya) terikat unguk menikah dalam Gereja Katolik. Gereja, di mana orang menerima Pembaptisan dan Penguatan, menyambut Komuni Kudus dan mengaku iman, haruslah Gereja di mana orang itu menikah. Dengan demikian, entah seorang Katolik menikah dengan seorang Katolik atau seorang yang dibaptis Kristen non-Katolik (atau bahkan seorang yang tidak dibaptis), merupakan suatu pengharapan yang normal dan wajar jika perkawinannya dilangsungkan dalam Gereja Katolik dan anak-anaknya dididik dalam iman Katolik.
Namun demikian, ketika seorang Katolik menikah dengan seorang yang dibaptis Kristen non-Katolik, keadaan yang wajar dapat terjadi ketika pasangan berkehendak menikah di gereja non-Katolik. Dalam hal demikian, pasangan akan memenuhi prasyarat persiapan perkawinan secara Katolik pada umumnya. Pihak Katolik juga akan menegaskan niatnya untuk tidak meningalkan Gereja Katolik, dan untuk berjanji membaptis serta mendidik anak-anaknya dalam iman Katolik. Pihak non-Katolik akan diberitahu mengenai janji-janji ini, menegaskan memahami janji-janji ini dan berjanji untuk tidak campur tangan dalam pemenuhan janji-janji tersebut. Setelah persiapan dan pernyataan janji-janji ini, imam akan memohon kepada Uskup atas nama pasangan untuk mendapatkan “Dispensasi atas Forma Kanonik,” artinya ijin bagi pasangan untuk menikah di luar Gereja Katolik. Gereja membutuhkan dispensasi sebab Uskup, sebagai gembala keuskupan dan pemelihara jiwa-jiwa, wajib memastikan bahwa pasangan dipersiapkan sebaik mungkin untuk perkawinan dan siap untuk masuk ke dalam mahligai perkawinan yang kudus. Tanpa ijin yang demikian, perkawinan tidak sah di mata Gereja Katolik (bdk Kitab Hukum Kanonik, No. 1124-1125).
Sebagai contoh, ketika saya bertugas sebagai pastor pembantu di Gereja St Mary, dalam suatu kesempatan saya mempersiapkan perkawinan suatu pasangan di mana paman mempelai perempuan adalah seorang pendeta Presbyterian, yang dikehendaki pasangan ini untuk memimpin upacara perkawinan. Setelah pasangan memenuhi persiapan perkawinan secara Katolik dan menyatakan janji-janji, saya memohon Uskup Keating untuk Dispensasi, yang dikabulkannya. Pasangan ini menikah di balai Gereja Presbyterian yang bersebelahan dengan Gereja St Mary. Sang paman yang adalah pendeta Presbyterian memimpin upacara, dan saya juga ada di sana untuk menyampaikan berkat perkawinan. Perkawinan ini sepenuhnya diakui oleh Gereja.
Namun demikian, apabila seorang Katolik melangsungkan perkawinan di luar Gereja Katolik tanpa disertai dispensasi, (lagi, entah menikah dengan seorang yang dibaptis Kristen non-Katolik atau seorang yang tidak dibaptis), maka perkawinan ini dianggap tidak sah dan tidak diakui Gereja. Di samping itu, tindakan ini menempatkan orang yang bersangkutan dalam keadaan dosa berat, yang pada gilirannya berarti bahwa ia tidak lagi dapat menyambut Komuni Kudus. Sebagai contoh, apabila seorang Katolik yang menikah entah dengan seorang Katolik atau dengan seorang lainnya memutuskan untuk menikah di suatu gereja lain atau sekedar menurut catatan sipil, maka perkawinan tersebut tidak sah. Meski perkawinan yang demikian memiliki status sah di mata negara, namun tidak di mata Gereja.
Sekedar tambahan: apabila seorang yang dibaptis secara Katolik telah secara resmi mengingkari iman Katoliknya dengan bergabung dengan suatu gereja lain atau dengan suatu pernyataan publik lainnya, maka ia tidak lagi terikat dengan peraturan-peraturan ini sebab secara teknis ia bukan lagi seorang warga Gereja Katolik. Pada intinya, seorang Katolik yang saleh dan tulus hati, sepatutnya rindu untuk menikah dalam Gereja Katolik atau setidaknya mendapatkan ijin yang diperlukan untuk menikah di luar Gereja.
Sebagai seorang pastor, saya heran akan begitu banyak orang yang tak tahu-menahu perihal kewajiban ini. Terlalu banyak pasangan yang terdaftar di paroki sebagai tidak menikah di Gereja. Ketika saya memeriksa untuk melihat bagaimana keadaan ini dapat diperbaiki, saya terkejut mendapati bahwa sebagian dari mereka tidak pernah tahu bahwa mereka wajib menikah dalam Gereja Katolik atau pertama-tama menerima dispensasi yang diperlukan untuk menikah di tempat lain. Yang menyedihkan, sebagian dari mereka ini marah pada kenyataan bahwa Gereja menganggap perkawinan mereka tidah sah dan bahwa mereka harus mengikuti langkah-langkah yang diperlukan demi mensahkan perkawinan mereka, yang terutama menyangkut pembaharuan janji-janji perkawinan di hadapan seorang imam (atau saksi Gereja yang berwenang) dan di hadapan dua orang saksi. Jelas, para pastor, orangtua, dan katekis perlu menekankan pentingnya perkawinan dalam Gereja Katolik kepada mereka yang dipercayakan ke dalam pemeliharaan mereka.
oleh: P. William P. Saunders,
Fr. Saunders is pastor of Our Lady of Hope Parish in Potomac Falls and a professor of catechetics and theology at Notre Dame Graduate School in Alexandria.
sumber : “Straight Answers: Marriage in the Church” by Fr. William P. Saunders; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright ©2005 Arlington Catholic Herald. All rights reserved; www.catholicherald.com
“Diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.”
~ seorang pembaca di Fairfax
Jawab singkatnya “ya”, tetapi baiklah kita memahami juga “mengapa”. Dalam Sakramen Perkawinan, seorang laki-laki yang dibaptis Kristiani saling bertukar janji dengan seorang perempuan yang dibaptis Kristiani. Di hadapan Allah yang Mahakuasa, mereka saling menjanjikan satu sama lain suatu kasih yang setia, tetap, eksklusif, berkurban diri dan memberi hidup. Melalui perkawinan, pasangan sekarang masuk ke dalam suatu status hidup yang baru di hadapan publik, baik di mata Gereja maupun masyarakat; sebab itu, “maka tepat bahwa perkawinan secara publik dilaksanakan dalam kerangka perayaan liturgi di depan imam (atau di depan saksi yang diberi kuasa oleh Gereja untuk maksud tersebut), di depan para saksi perkawinan dan di depan jemaat beriman” (Katekismus Gereja Katolik, No. 1663).
Berdasarkan pemahaman ini, seorang Katolik (entah dibaptis sebagai seorang Katolik atau kemudian masuk ke dalam Gereja Katolik setelah dibaptis di suatu denominasi Kristen lainnya) terikat unguk menikah dalam Gereja Katolik. Gereja, di mana orang menerima Pembaptisan dan Penguatan, menyambut Komuni Kudus dan mengaku iman, haruslah Gereja di mana orang itu menikah. Dengan demikian, entah seorang Katolik menikah dengan seorang Katolik atau seorang yang dibaptis Kristen non-Katolik (atau bahkan seorang yang tidak dibaptis), merupakan suatu pengharapan yang normal dan wajar jika perkawinannya dilangsungkan dalam Gereja Katolik dan anak-anaknya dididik dalam iman Katolik.
Namun demikian, ketika seorang Katolik menikah dengan seorang yang dibaptis Kristen non-Katolik, keadaan yang wajar dapat terjadi ketika pasangan berkehendak menikah di gereja non-Katolik. Dalam hal demikian, pasangan akan memenuhi prasyarat persiapan perkawinan secara Katolik pada umumnya. Pihak Katolik juga akan menegaskan niatnya untuk tidak meningalkan Gereja Katolik, dan untuk berjanji membaptis serta mendidik anak-anaknya dalam iman Katolik. Pihak non-Katolik akan diberitahu mengenai janji-janji ini, menegaskan memahami janji-janji ini dan berjanji untuk tidak campur tangan dalam pemenuhan janji-janji tersebut. Setelah persiapan dan pernyataan janji-janji ini, imam akan memohon kepada Uskup atas nama pasangan untuk mendapatkan “Dispensasi atas Forma Kanonik,” artinya ijin bagi pasangan untuk menikah di luar Gereja Katolik. Gereja membutuhkan dispensasi sebab Uskup, sebagai gembala keuskupan dan pemelihara jiwa-jiwa, wajib memastikan bahwa pasangan dipersiapkan sebaik mungkin untuk perkawinan dan siap untuk masuk ke dalam mahligai perkawinan yang kudus. Tanpa ijin yang demikian, perkawinan tidak sah di mata Gereja Katolik (bdk Kitab Hukum Kanonik, No. 1124-1125).
Sebagai contoh, ketika saya bertugas sebagai pastor pembantu di Gereja St Mary, dalam suatu kesempatan saya mempersiapkan perkawinan suatu pasangan di mana paman mempelai perempuan adalah seorang pendeta Presbyterian, yang dikehendaki pasangan ini untuk memimpin upacara perkawinan. Setelah pasangan memenuhi persiapan perkawinan secara Katolik dan menyatakan janji-janji, saya memohon Uskup Keating untuk Dispensasi, yang dikabulkannya. Pasangan ini menikah di balai Gereja Presbyterian yang bersebelahan dengan Gereja St Mary. Sang paman yang adalah pendeta Presbyterian memimpin upacara, dan saya juga ada di sana untuk menyampaikan berkat perkawinan. Perkawinan ini sepenuhnya diakui oleh Gereja.
Namun demikian, apabila seorang Katolik melangsungkan perkawinan di luar Gereja Katolik tanpa disertai dispensasi, (lagi, entah menikah dengan seorang yang dibaptis Kristen non-Katolik atau seorang yang tidak dibaptis), maka perkawinan ini dianggap tidak sah dan tidak diakui Gereja. Di samping itu, tindakan ini menempatkan orang yang bersangkutan dalam keadaan dosa berat, yang pada gilirannya berarti bahwa ia tidak lagi dapat menyambut Komuni Kudus. Sebagai contoh, apabila seorang Katolik yang menikah entah dengan seorang Katolik atau dengan seorang lainnya memutuskan untuk menikah di suatu gereja lain atau sekedar menurut catatan sipil, maka perkawinan tersebut tidak sah. Meski perkawinan yang demikian memiliki status sah di mata negara, namun tidak di mata Gereja.
Sekedar tambahan: apabila seorang yang dibaptis secara Katolik telah secara resmi mengingkari iman Katoliknya dengan bergabung dengan suatu gereja lain atau dengan suatu pernyataan publik lainnya, maka ia tidak lagi terikat dengan peraturan-peraturan ini sebab secara teknis ia bukan lagi seorang warga Gereja Katolik. Pada intinya, seorang Katolik yang saleh dan tulus hati, sepatutnya rindu untuk menikah dalam Gereja Katolik atau setidaknya mendapatkan ijin yang diperlukan untuk menikah di luar Gereja.
Sebagai seorang pastor, saya heran akan begitu banyak orang yang tak tahu-menahu perihal kewajiban ini. Terlalu banyak pasangan yang terdaftar di paroki sebagai tidak menikah di Gereja. Ketika saya memeriksa untuk melihat bagaimana keadaan ini dapat diperbaiki, saya terkejut mendapati bahwa sebagian dari mereka tidak pernah tahu bahwa mereka wajib menikah dalam Gereja Katolik atau pertama-tama menerima dispensasi yang diperlukan untuk menikah di tempat lain. Yang menyedihkan, sebagian dari mereka ini marah pada kenyataan bahwa Gereja menganggap perkawinan mereka tidah sah dan bahwa mereka harus mengikuti langkah-langkah yang diperlukan demi mensahkan perkawinan mereka, yang terutama menyangkut pembaharuan janji-janji perkawinan di hadapan seorang imam (atau saksi Gereja yang berwenang) dan di hadapan dua orang saksi. Jelas, para pastor, orangtua, dan katekis perlu menekankan pentingnya perkawinan dalam Gereja Katolik kepada mereka yang dipercayakan ke dalam pemeliharaan mereka.
oleh: P. William P. Saunders,
Fr. Saunders is pastor of Our Lady of Hope Parish in Potomac Falls and a professor of catechetics and theology at Notre Dame Graduate School in Alexandria.
sumber : “Straight Answers: Marriage in the Church” by Fr. William P. Saunders; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright ©2005 Arlington Catholic Herald. All rights reserved; www.catholicherald.com
“Diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.”
Langganan:
Postingan (Atom)