Dengan perjanjian perkawinan pria & wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami istri serta kelahiran anak.(KHK 1055)
Sabtu, 21 Februari 2009
SAHNYA PERKAWINAN KATOLIK
TATA PENEGUHAN NIKAH
Perkawinan hanyalah sah bila dilangsungkan di hadapan Ordinaris Wilayah atau pastor paroki atau imam maupun diakon, yang diberi delegasi oleh salah satu dari mereka itu, yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi; tetapi hal itu harus menurut peraturan-peraturan yang ditentukan dalam kanon-kanon, serta dengan tetap berlaku kekecualian-kekecualian yang disebut dalam Kanon 144, 1112, 1116 dan 1127 1-2. Peneguh perkawinan hanyalah orang yang hadir menanyakan pernyataan kesepakatan mempelai serta menerimanya atas nama Gereja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentas Anda