Sabtu, 21 Februari 2009

SAHNYA PERKAWINAN KATOLIK


TATA PENEGUHAN NIKAH

Perkawinan hanyalah sah bila dilangsungkan di hadapan Ordinaris Wilayah atau pastor paroki atau imam maupun diakon, yang diberi delegasi oleh salah satu dari mereka itu, yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi; tetapi hal itu harus menurut peraturan-peraturan yang ditentukan dalam kanon-kanon, serta dengan tetap berlaku kekecualian-kekecualian yang disebut dalam Kanon 144, 1112, 1116 dan 1127 1-2. Peneguh perkawinan hanyalah orang yang hadir menanyakan pernyataan kesepakatan mempelai serta menerimanya atas nama Gereja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan sampaikan komentas Anda