Minggu, 01 April 2012

KUPERPER



Seksi Kerasulan Keluarga Dewan Pastoral Paroki St. Petrus Lubuk membuka pendaftaran Kursus Persiapan Perkawinan (KUPERPER) bagi calon-calon pasangan fresh yang akan menikah bulan Mei sampai dengan Agustus 2012. Kursus akan dilaksanakan selama 4 hari, Sabtu dan Minggu (21 & 22/4) dilanjutkan Sabtu dan Minggu (28 & 29/4) di Gedung Serba Guna St. Petrus Lubuk Baja. Syarat pendaftaran: pertama menghadap Pastor untuk menyampaikan rencana pernikahannya dengan membawa salinan surat baptis terbaru (valid hanya 6 bulan), fotocopy surat permandian terbaru, surat pengantar dari KBG, photo berdampingan 4 x 6 4 lembar dan fotocopy KTP, KKK dan KPU. Calon yang pasangannya beragama kristen menyertakan juga surat baptis dan fotocopynya. Setelah memenuhi syarat, Pastor paroki akan memberi disposisi untuk dapat mengikuti kuperper dengan mengisi formulir pendaftaran dan mendaftar ke Sekretariat Paroki.

Jumat, 16 Maret 2012

Janji Pihak Katolik

Berikut contoh format janji pihak katolik yang manjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan permohonan untuk menikah beda agama atau beda gereja:


JANJI PIHAK KATOLIK
No : …. . . . . . . . . . ..  .……………

Saya ...NN...............yang akan menikah dengan saudara/i .......NN........... 
Dengan ini menyatakan dan berjanji secara jujur bahwa dengan bantuan Rahmat Allah, saya akan selalu setia kepada iman Katolik, dan bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga untuk memberikan pembinaan serta pendidikan iman Katolik kepada semua anak-anak saya dan membabtis mereka secara Katolik

Demikian janji saya. Semoga Allah Bapa yang setia membantu saya.


Batam, .........................................
Mengetahui :                                                                             Hormat Saya :
PIHAK BUKAN KATOLIK                                                 YANG BERJANJI




( ........................................... )                            (  .............................................. )


Di hadapan Pejabat Gereja :



( ................................................. )

Surat Baptis

1. Kecuali jika calon mempelai dibaptis di paroki itu sendiri, pastor hendaknya minta surat baptis dari mereka. Surat baptis itu hendaknya baru, yakni tidak lebih dari enam bulan.
2.Pastorn paroki bertanggungjawab atas kebenaran surat baptis, maka jika dibuat oleh pegawai kantor/sekretariat paroki, hendaknya diperiksa dan ditandatangani oleh pastor paroki.
3.Dalam meminta izin untuk melangsungkan perkawinan dengan pihak kristen bukan katolik, hendaknya dilampirkan juga surat baptis dari pihak yang tidak katolik.
4.Calon mempelai yang tidak memiliki surat baptis baru diminta mencari dua orang saksi, yang dibawah sumpah memberi kesaksian bahwa calon mempelai tidak terikat tali perkawinan, dan jika perlu bahwa ia benar-benar telah dibaptis.
5.Jika tidak dapat diperoleh saksi, pastor hendaknya menghubungi ordinarius wilayah, sesudah pihak yang bersangkutan mengucapkan sumpah tentang status bebasnya di hadapan pastor, dan secara tertulis menyampaikan kepadanya keterangan-keterangan yang dapat ia kumpulkan mengenai status bebas calon mempelai tersebut. (Statusa Keuskupan Regio Jawa, Hal 54-55)

Penyelidikan Kanonik

PENYELIDIKAN KANONIK (KAN. 1066 – 1067; 1070)

1. Sebelum mengijinkan para calon mempelai melangsungkan perkawinan, pastor hendaknya melakukan penyelidikan kanonik dengan menggunakan formulir Penyelidikan kanonik.
2. Penyelidikan kanonik hendaknya dilakukan oleh pastor secara pribadi demi pastoral persiapan perkawinan yang lebih individual dan intensif, maka jangan diserahkan kepada awam.
3. Penyelidikan mengenai status bebas para calon mempelai dilakukan oleh pastor dari pihak wanita sebagai prioritas, jika calon mempelai keduanya katolik; atau oleh pastor pihak katolik, jika pihak yang lain bukan katolik.
4. Kewajiban untuk melalukan penyelidikan kanonik itu tetap ppada pastor dari tempat kediaman mempelai, meskipun perkawinan dilangsungkan di tempat lain. Untuk menghindarkan kesulitan yang sering timbul, hendaknya para pastor menaruh perhatian atas pedoman ini.
5. Jika salah seorang dari calon mempelai sulit untuk dapat menghadap pastor tersebut, penyelidikan dapat diserahkan kepada pastor dari tempat ia sedang berada. Pastor tersebut hendaknya selekas mungkin mengirimkan formulir penyelidikan kanonik yang telah diisi itu.
6. Dalam hal perkawinan campur agama, penyelidikan kanonik hendaknya dilakukan juga terhadap pihak yang tidak katolik. Jika ia menolak, hendaknya hal itu diberitahukan kepada ordinarius wilayah.
7. Untuk menjamin kebebasan dalam menjawab, hendaknya kedua calon mempelai diperiksa secara terpisah. Jawaban-jawabannya dicatat pada formulir tersebut di atas dan disahkan dengan tanda tangan pastor serta calon mempelai yang bersangkutan.
8. Pastor yang melaksanakan penyelidikan mengenai status bebas calon mempelai, hendaknya memperhatikan apakah mereka cukup tahu ajaran katolik tentang perkawinan.
9. Kedua calon mempelai hendaknya didorong untuk mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan yang biasanya diselenggarkan oleh suatu tim ahli, atau diberi instruksi perkawinan oleh pastor sendiri seturut Kan. 1063 no. 2. (statuta Keuskupan Regio Jawa, hal 53-54).

Selasa, 27 Desember 2011

Sulitnya Nikah di Katolik

Sulit, mungkin itu yang dapat dirasakan oleh beberapa pasang calon pengantin yang mengurus dan mempersiapkan perkawinannya. Kesulitan itu mungkin diantaranya harus minta surat permandian terbaru yang katanya hanya berlaku 6 bulan. Tidak bisa cepat karena harus kanonik tambah lagi harus diumumkan tiga kali tiga minggu. Sulit karena masih harus lagi - lagi ikut kursus persiapan perkawinan. Belum lagi antrian yang juga panjang ketika tiba musim kawin. Wah mau nikah saja ribetnya minta ampun. Saya kira itu beberapa litani kesulitan ketika mereka mengurus mempersiapkan perkawinannya.

Kesulitan itu sepertinya yang membuat hanya orang Katolik. Agama lain, mungkin bisa lebih gampang. Kenapa yang gampang dibikin sulit keluhnya untuk mencoba membenarkan diri.

Belum lagi harus minta surat pengangat dari komunitas, kartu keluarga dan kartu persembahan. Apa-apa lah itu tak pernah tau aku selama ini. Tambah lagi siapa nama ketua komunitas dan dimana rumahnya juga tak tahu. Itu saya kira menambah lagi litani kesulitan yang sudah ada.

Suatu ketika terjadi, seorang muda datang ke kantor Sekretariat Paroki. Yang bersangkutan menyampaikan maksud bahwa dirinya hendak menikah di kampung dengan hari dan tanggal yang sudah ditetapkan oleh pihak kedua belah orang tua di kampung. Karena didesak oleh orang tua, bahwa harinya sudah ditetapkan, maka menghadaplah sang pemuda kepada Pastor. Tetapi ketika menghadap, dia tidak membawa dokumen atau berkas apapun kecuali dirinya sendiri. Maka tidak mustahin jika Pastor meminta data-data yang ebrkaitan dengan dirinya, seperti apakah benar bahwa dirinya Katolik dengan surat baptis, yang disertai surat openantar dari komunitas berserta bukti keterlibatannya dalam komunitas yang otentik. Ditambah dokumen-dokumen yang lain yang memang secara hukum sipil diperlukan. Karena tak bawa, maka pertemuan dengan Pastor tersebut sudah membuat kesal, karena semua dokumen yang diminta pastor semua belum ada dan masih harus diusahakan satu persatu. Itu artinya harus berurusan dengan orang lain yang mungkin selama ini tidak pernah dikenalnya. Bahkan asing sama sekali karena tidak pernah ikut kegiatan komunitas dan hanya sibuk dengan kerja dan kerja. Belum lagi kapan harus diurus karena masih harus tetap masuk kerja. Duh ribetnya, keluhnya.

Sudah disiapkan dokumen yang diminta, eh masih harus kursus lagi. Kursus ini malam barang kali, dimana lagi enak-enaknya bergadang dengan teman. Eh berarti lagi ada sesuatu yang harus dikorbankan lagi.

Sudah gitu mo ketemu Pastor pun harus pada jam kerja, Ketika pulang dari kerja Pastor lagi istirahat (tidur) dan tidak bisa diganggu. Waduh sulitnya minta ampun.

Tidak jarang kesulitan-kesulitan itu membuat dirinya bersitegang dengan para petugas yang mungkin dijumpainya, karena dirinya sudah menetapkan tanggal untuk nikah sementara semua urusan belum disiapkan.
Bahkan karena tidak siap dengan semua dokumen, main sembarang jumpa pastor yang sudah siap-siap mau pergi pelayanan misa di komunitas, akhirnya timbul sakit hati. Komentar Pastornya tidak mau kompromi. Atau bahkan bilang orang tua saya di kampung porhanger apalah itu. Sekali lagi keluhan muncul, duh sulitnya mo nikah aja di Katolik.