Seksi Kerasulan Keluarga Dewan Pastoral Paroki St. Petrus Lubuk membuka pendaftaran Kursus Persiapan Perkawinan (KUPERPER) bagi calon-calon pasangan fresh yang akan menikah bulan Mei sampai dengan Agustus 2012. Kursus akan dilaksanakan selama 4 hari, Sabtu dan Minggu (21 & 22/4) dilanjutkan Sabtu dan Minggu (28 & 29/4) di Gedung Serba Guna St. Petrus Lubuk Baja. Syarat pendaftaran: pertama menghadap Pastor untuk menyampaikan rencana pernikahannya dengan membawa salinan surat baptis terbaru (valid hanya 6 bulan), fotocopy surat permandian terbaru, surat pengantar dari KBG, photo berdampingan 4 x 6 4 lembar dan fotocopy KTP, KKK dan KPU. Calon yang pasangannya beragama kristen menyertakan juga surat baptis dan fotocopynya. Setelah memenuhi syarat, Pastor paroki akan memberi disposisi untuk dapat mengikuti kuperper dengan mengisi formulir pendaftaran dan mendaftar ke Sekretariat Paroki.
Dengan perjanjian perkawinan pria & wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami istri serta kelahiran anak.(KHK 1055)
Tampilkan postingan dengan label batam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label batam. Tampilkan semua postingan
Minggu, 01 April 2012
Sabtu, 08 Januari 2011
Kanonik
Perkawinan bagi orang Katolik ialah Sakramen, tanda dan sarana keselamatan. hal ini dengan jelas dan tegas telah dituangkan dalam Kitab Hukum Kanonik. Sakramen perkawinan adalah perjanjian perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dibaptis untuk membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup dan tak terceraikan kecuali oleh kematian, yang dari kodratnya terarah kepada kesejahteraan suami-istri serta pada kelahiran dan pendidikan anak (Kan 1055 paragraf 1-2).
Nah, sebelum seorang pria dan seorang wanita dapat melangsungkan perkawinan secara maupun dalam gereja Katolik harus melalui tahap Penyelidikan Kanonik. Tahap apa ini dan seberapa penting tahap ini dapat menentukan perkawinan itu sendiri?
Seorang Pastor , sebelum mengizinkan calon mempelai melangsungkan perkawinan, melakukan penyelidikan kanonik yang dilakukan secara pribadi demi pastoral persiapan perkawinan yang lebih individual dan intensif. Para calon secara bergantian di periksa dengan seksama untuk menjamin kebebasan dalam menjawab, menggunakan formulir penyelidikan kanonik. Jawaban-jawaban dari calon dicatat dalam formulir tersebut dan disahkan dengan tanda tangan pastor yang bersangkutan.
Penyelidikan Kanonik ini wajib dilakukan oleh pastor dimana calon pasangan berdomisili. Jika kedua calon beragama Katolik, diprioritaskan di pihak calon perempuan, tanpa menutup kemungkinan di pihak laki-laki.
Dari penyelidikan ini akan diketahui apakah seorang pria dengan seorang wanita dapat melangsungkan perkawinan dalam Gereja Katolik. Jika hasilnya ternyata terdapat halangan atau larangan, sudah barang tentu harus diatasi. Namun jika terdapat rintangan yang tak dapat diatasi seperti ikatan perkawinan sebelumnya yang yang masih aktif, berarti perkawinan tidak dapat dilanjutkan.
Nah, sebelum seorang pria dan seorang wanita dapat melangsungkan perkawinan secara maupun dalam gereja Katolik harus melalui tahap Penyelidikan Kanonik. Tahap apa ini dan seberapa penting tahap ini dapat menentukan perkawinan itu sendiri?
Seorang Pastor , sebelum mengizinkan calon mempelai melangsungkan perkawinan, melakukan penyelidikan kanonik yang dilakukan secara pribadi demi pastoral persiapan perkawinan yang lebih individual dan intensif. Para calon secara bergantian di periksa dengan seksama untuk menjamin kebebasan dalam menjawab, menggunakan formulir penyelidikan kanonik. Jawaban-jawaban dari calon dicatat dalam formulir tersebut dan disahkan dengan tanda tangan pastor yang bersangkutan.
Penyelidikan Kanonik ini wajib dilakukan oleh pastor dimana calon pasangan berdomisili. Jika kedua calon beragama Katolik, diprioritaskan di pihak calon perempuan, tanpa menutup kemungkinan di pihak laki-laki.
Dari penyelidikan ini akan diketahui apakah seorang pria dengan seorang wanita dapat melangsungkan perkawinan dalam Gereja Katolik. Jika hasilnya ternyata terdapat halangan atau larangan, sudah barang tentu harus diatasi. Namun jika terdapat rintangan yang tak dapat diatasi seperti ikatan perkawinan sebelumnya yang yang masih aktif, berarti perkawinan tidak dapat dilanjutkan.
perkawinan,
batam,
gereja st. petrus,
kanonik,
katolik,
kuperper,
perkawinan,
persiapan
Langganan:
Postingan (Atom)