Sabtu, 08 Januari 2011

Kanonik

Perkawinan bagi orang Katolik ialah Sakramen, tanda dan sarana keselamatan. hal ini dengan jelas dan tegas telah dituangkan dalam Kitab Hukum Kanonik. Sakramen perkawinan adalah perjanjian perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dibaptis untuk membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup dan tak terceraikan kecuali oleh kematian, yang dari kodratnya terarah kepada kesejahteraan suami-istri serta pada kelahiran dan pendidikan anak (Kan 1055 paragraf 1-2).

Nah, sebelum seorang pria dan seorang wanita dapat melangsungkan perkawinan secara maupun dalam gereja Katolik harus melalui tahap Penyelidikan Kanonik. Tahap apa ini dan seberapa penting tahap ini dapat menentukan perkawinan itu sendiri?

Seorang Pastor , sebelum mengizinkan calon mempelai melangsungkan perkawinan, melakukan penyelidikan kanonik yang dilakukan secara pribadi demi pastoral persiapan perkawinan yang lebih individual dan intensif. Para calon secara bergantian di periksa dengan seksama untuk menjamin kebebasan dalam menjawab, menggunakan formulir penyelidikan kanonik. Jawaban-jawaban dari calon dicatat dalam formulir tersebut dan disahkan dengan tanda tangan pastor yang bersangkutan.

Penyelidikan Kanonik ini wajib dilakukan oleh pastor dimana calon pasangan berdomisili. Jika kedua calon beragama Katolik, diprioritaskan di pihak calon perempuan, tanpa menutup kemungkinan di pihak laki-laki.

Dari penyelidikan ini akan diketahui apakah seorang pria dengan seorang wanita dapat melangsungkan perkawinan dalam Gereja Katolik. Jika hasilnya ternyata terdapat halangan atau larangan, sudah barang tentu harus diatasi. Namun jika terdapat rintangan yang tak dapat diatasi seperti ikatan perkawinan sebelumnya yang yang masih aktif, berarti perkawinan tidak dapat dilanjutkan.