Sabtu, 08 Januari 2011

Pengumuman Perkawinan

Pengumuman calon perkawinan hendaknya dilakukan tiga kali berturut-turut dalam semua perayaan Ekaristi pada hari Minggu dan hari-hari raya wajib. Pada tempat-tempat dimana tidak setiap hari Minggu diselenggarakan Perayaan Ekaristi, atau jika Ordinaris Wilayah menganggap layak, pengumuman calon perkawinan dapat dilakukan dengan cara lain, misalnya secara tertulis dan dicantumkan pada papan pengumuman paroki atau dimuat di majalah setempat.

Jika calon mempelai telah memiliki domisili atau kuasi domisili aktual selama tiga bulan, cukuplah bahwa pengumuman calon perkawinan diadakan hanya di paroki domisili atau kuasi domisili aktual tadi. Jika belum genap tiga bulan, pengumuman calon perkawinan harus juga dulakukan diparoki domisili atau kuasi domisili sebelumnya.

Untuk perkawinan campur, baik beda agama (Disparitas Cultus) maupun beda Gereja (Mixta religio), yang akan dilangsungkan dengan dispensasi atau izin dari Ordinaris Wilayah, pengumuman calon perkawinan hendaknya dilakukan di paroki pihak Katolik. Pengumuman tidak boleh dilakukan sebelum diperoleh dispensasi atau izin itu.

Para Pastor Paroki, baik pastor kepala maupun pastor pembantu, diberi wewenang untuk memberikan dispensasi dari pengumuman calon perkawinan. Untuk sahnya dispensasi itu: harus ada alasan yang wajar untuk menghapys satu pengumuman, harus ada alasan berat untuk menghapus dua pengumuman, dan harus ada alasan berat untuk menghapus tiga pengumuman. (bdk Statuta Keuskupan-Keuskupan Regio Gerejawi Sumatera, 2010)