Jumat, 16 Maret 2012

Surat Baptis

1. Kecuali jika calon mempelai dibaptis di paroki itu sendiri, pastor hendaknya minta surat baptis dari mereka. Surat baptis itu hendaknya baru, yakni tidak lebih dari enam bulan.
2.Pastorn paroki bertanggungjawab atas kebenaran surat baptis, maka jika dibuat oleh pegawai kantor/sekretariat paroki, hendaknya diperiksa dan ditandatangani oleh pastor paroki.
3.Dalam meminta izin untuk melangsungkan perkawinan dengan pihak kristen bukan katolik, hendaknya dilampirkan juga surat baptis dari pihak yang tidak katolik.
4.Calon mempelai yang tidak memiliki surat baptis baru diminta mencari dua orang saksi, yang dibawah sumpah memberi kesaksian bahwa calon mempelai tidak terikat tali perkawinan, dan jika perlu bahwa ia benar-benar telah dibaptis.
5.Jika tidak dapat diperoleh saksi, pastor hendaknya menghubungi ordinarius wilayah, sesudah pihak yang bersangkutan mengucapkan sumpah tentang status bebasnya di hadapan pastor, dan secara tertulis menyampaikan kepadanya keterangan-keterangan yang dapat ia kumpulkan mengenai status bebas calon mempelai tersebut. (Statusa Keuskupan Regio Jawa, Hal 54-55)