Jumat, 16 Maret 2012

Penyelidikan Kanonik

PENYELIDIKAN KANONIK (KAN. 1066 – 1067; 1070)

1. Sebelum mengijinkan para calon mempelai melangsungkan perkawinan, pastor hendaknya melakukan penyelidikan kanonik dengan menggunakan formulir Penyelidikan kanonik.
2. Penyelidikan kanonik hendaknya dilakukan oleh pastor secara pribadi demi pastoral persiapan perkawinan yang lebih individual dan intensif, maka jangan diserahkan kepada awam.
3. Penyelidikan mengenai status bebas para calon mempelai dilakukan oleh pastor dari pihak wanita sebagai prioritas, jika calon mempelai keduanya katolik; atau oleh pastor pihak katolik, jika pihak yang lain bukan katolik.
4. Kewajiban untuk melalukan penyelidikan kanonik itu tetap ppada pastor dari tempat kediaman mempelai, meskipun perkawinan dilangsungkan di tempat lain. Untuk menghindarkan kesulitan yang sering timbul, hendaknya para pastor menaruh perhatian atas pedoman ini.
5. Jika salah seorang dari calon mempelai sulit untuk dapat menghadap pastor tersebut, penyelidikan dapat diserahkan kepada pastor dari tempat ia sedang berada. Pastor tersebut hendaknya selekas mungkin mengirimkan formulir penyelidikan kanonik yang telah diisi itu.
6. Dalam hal perkawinan campur agama, penyelidikan kanonik hendaknya dilakukan juga terhadap pihak yang tidak katolik. Jika ia menolak, hendaknya hal itu diberitahukan kepada ordinarius wilayah.
7. Untuk menjamin kebebasan dalam menjawab, hendaknya kedua calon mempelai diperiksa secara terpisah. Jawaban-jawabannya dicatat pada formulir tersebut di atas dan disahkan dengan tanda tangan pastor serta calon mempelai yang bersangkutan.
8. Pastor yang melaksanakan penyelidikan mengenai status bebas calon mempelai, hendaknya memperhatikan apakah mereka cukup tahu ajaran katolik tentang perkawinan.
9. Kedua calon mempelai hendaknya didorong untuk mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan yang biasanya diselenggarkan oleh suatu tim ahli, atau diberi instruksi perkawinan oleh pastor sendiri seturut Kan. 1063 no. 2. (statuta Keuskupan Regio Jawa, hal 53-54).