Selasa, 23 Agustus 2011

PERSIAPAN PERKAWINAN MENURUT GEREJA KATOLIK


Minimal tiga bulan sebelum hari "H" perkawinan, calon pasangan suami istri melaporkan dirinya ke pastor paroki pihak katolik jika pasangan campur, kepada pastor paroki pihak perempuan jika pasangan sama-sama Katolik. Ketika menghadap ini perlu disiapkan hal-hal yang berkaitan dengan persiapan perkawinan tentunya, seperti rencana hari, tanggal dan tempat pernikahan. Bahkan rencana penyelidikan kanonik akan diadakan dimana dan sebagainya. Yang saya kira paling penting perlu dibawa pada saat menghadap yang pertama kali adalah surat pengantar dari komunitas/kring/kelompok atau bahkan dari KBG, surat permandian yang sudah diperbaharui.

setelah menghadap, pastor akan menyarankan untuk mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan yang diselenggarakan di paroki sendiri atau di paroki tetangga. Setelah Kursus diikuti dan diperoleh Sertifikat, menghadap kembali ke pastor paroki dengan menunjukkan sertifikat KPP dan sebaiknya juga disiapkan berkas-berkas yang lain yang diperlukan, mengenai syarat-syarat ini bisa ditanyakan kepada Sekretariat paroki, dan sudah lengkap.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dijadwalkan untuk penyelidikan kanonik. Penyelidikan Kanonik ini dilakukan oleh pastor paroki dimana pasangan berdomisili. Jika agama pasangan sama-sama Katolik, akan diprioritaskan di paroki pihak perempuan. mengenai hari, tgl dan jam kapan kanonik sebaiknya dibicarakan dengan pastor paroki yang berwenang.

Setelah penyelidikan kanonik selesai, langkah berikutnya adalah pengumuman publik atas pasangan tersebut di Gereja, baik dibacakan di mimbar, dimasukkan dalam warta paroki atau ditempel di papan pengumuman. Pengumuman publik ini dimaksudkan pertama untuk mendapat dukungan doa dari seluruh umat, keduan jika apabila ternyata sudah pernah menikah atau ada halangan yang lain, umat yang mengetahui adanya halangan tersebut wajib lapor kepada pastor paroki.

Baru setelah ternyata tidak ada halangan baik setelah melalui proses penyelidikan kanonik dan pengumuman publik, hari "H" dapat dilaksanakan dengan meriah atau dengan sederhana. Setelah hari "H" berlangsung, jika akta perkawinan tidak sekaligus diurus, segera urus pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil setempat dimana peristiwa pernikahan berlangsung. Jika sudah sekaligus pastornya berlaku sebagai pencatat luar biasa berarti tinggal saja mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Gampang kan?

Namun pada kenyataannya, banyak rekan muda yang sudah menetapkan hari, tanggal pernikahan namun baru menghadap pastor setelah hari kira-kira tingal sebulan atau tiga minggu. Apakah hal tersebut karena tidak tahu atau tidak mau tahu. Semoga informasi-informasi yang merangsang ingin tahu lebih jauh seperti ini dapat memberikan rangsangan untuk mencari informasi yang benar dan tepat.