Senin, 23 Februari 2009

BIAYA PELAYANAN CATATAN SIPIL

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
TENTANG
BIAYA PELAYANAN CATATAN SIPIL
(MULAI 1 APRIL 1993)


Biaya Pencatatan Perkawinan
  1. Biaya pencatatan perkawinan WNI pada hari kerja di kantor Catatan Sipil, sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  2. Biaya pencatatan perkawinan WNI di luar Kantor sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  3. Biaya pencatatan perkawinan WNA di dalam Kantor sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  4. Biaya pencatatan perkawinan WNA di luar Kantor sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bagi pencatatan perkawinan yang melebihi jangka waktu satu bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut agama dikenakan biaya:

  1. Untuk WNI di dalam kantor Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di luar kantor Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  2. Untuk WNA di dalam kantor Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Biaya Kutipan Akta Perkawinan

  1. Biaya Kutipan Akta Perkawnan untuk WNI (satu set untuk suami istri) sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) sedang untuk WNA sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  2. Biaya Kutipan Akta perkawinan kedua dan seterusnya (satu set untuk suami dan istri) untuk WNI sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dan untuk WNA sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  3. Biaya salinan Akta Perkawinan WNA sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedang untuk WNA sebesar Rp. 60.000,-

Akta Perceraian

  1. Biaya pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Perceraian (satu set) WNI sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Untuk WNA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  2. Untuk pencatatan perceraian yang melibihi jangka waktu satu bulan sejak tanggal Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenakan biaya bagi WNI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedang untuk WNA Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).


Kutipan Akta Kelahiran
Biaya kutipan Akta Kelahiran
Untuk WNI:

  1. Anak pertama dan kedua, sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah)
  2. Anak ketiga dan seterusnya: Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah)

Untuk WNA:

  1. Anak pertama dan kedua: Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
  2. Anak ketiga dan seterusnya: Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

Biaya Salinan Akta Kelahiran:

  1. Untuk WNI sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
  2. Untuk WNA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  3. Biaya pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Pengakuan Anak untuk WNI sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedang untuk WNA Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  4. Biaya pencatatan Pengesahan Anak untuk WNI sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk WNA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  5. Biaya pencatatan Pengangkatan Anak untuk WNI sebesat Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedang untuk WNA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Akta Kematian

  1. Biaya pencatatan dan penerbitan Akta Kematian WNI sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sedangkan untuk WNA sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  2. Biaya salinan Akta Kematian untuk WNI sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan untuk WNA sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

    Lain-lain
    Biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Sipil untuk WNI sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sedangkan untuk WNA Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
    Biaya pencatatan perubahan nama sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
    Semua biaya tersebut masih ditambah biaya ‘leges’ (meterai) sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah). (Sumber: Membangun Keluarga Kristiani, Gilarso,SJ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan sampaikan komentas Anda