KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
TENTANG
TENTANG
BIAYA PELAYANAN CATATAN SIPIL
(MULAI 1 APRIL 1993)
(MULAI 1 APRIL 1993)
Biaya Pencatatan Perkawinan
- Biaya pencatatan perkawinan WNI pada hari kerja di kantor Catatan Sipil, sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Biaya pencatatan perkawinan WNI di luar Kantor sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Biaya pencatatan perkawinan WNA di dalam Kantor sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Biaya pencatatan perkawinan WNA di luar Kantor sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bagi pencatatan perkawinan yang melebihi jangka waktu satu bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut agama dikenakan biaya:
- Untuk WNI di dalam kantor Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di luar kantor Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Untuk WNA di dalam kantor Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Biaya Kutipan Akta Perkawinan
- Biaya Kutipan Akta Perkawnan untuk WNI (satu set untuk suami istri) sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) sedang untuk WNA sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
- Biaya Kutipan Akta perkawinan kedua dan seterusnya (satu set untuk suami dan istri) untuk WNI sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dan untuk WNA sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Biaya salinan Akta Perkawinan WNA sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedang untuk WNA sebesar Rp. 60.000,-
Akta Perceraian
- Biaya pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Perceraian (satu set) WNI sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Untuk WNA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Untuk pencatatan perceraian yang melibihi jangka waktu satu bulan sejak tanggal Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenakan biaya bagi WNI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedang untuk WNA Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kutipan Akta Kelahiran
Biaya kutipan Akta Kelahiran
Untuk WNI:
- Anak pertama dan kedua, sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah)
- Anak ketiga dan seterusnya: Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah)
Untuk WNA:
- Anak pertama dan kedua: Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
- Anak ketiga dan seterusnya: Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
Biaya Salinan Akta Kelahiran:
- Untuk WNI sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
- Untuk WNA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Biaya pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Pengakuan Anak untuk WNI sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedang untuk WNA Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Biaya pencatatan Pengesahan Anak untuk WNI sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk WNA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Biaya pencatatan Pengangkatan Anak untuk WNI sebesat Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedang untuk WNA sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Akta Kematian
- Biaya pencatatan dan penerbitan Akta Kematian WNI sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sedangkan untuk WNA sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Biaya salinan Akta Kematian untuk WNI sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan untuk WNA sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Lain-lain
Biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Sipil untuk WNI sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sedangkan untuk WNA Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Biaya pencatatan perubahan nama sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Semua biaya tersebut masih ditambah biaya ‘leges’ (meterai) sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah). (Sumber: Membangun Keluarga Kristiani, Gilarso,SJ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentas Anda