Dengan perjanjian perkawinan pria & wanita membentuk antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami istri serta kelahiran anak.(KHK 1055)
Silahkan sampaikan komentas Anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentas Anda