Selasa, 18 Januari 2011

Jadwal Kursus Persiapan Perkawinan (KUPERPER)

Seksi Kerasulan keluarga Paroki St. Petrus Lubuk Baja Batam
menetapkan jadwal Kursus Persiapan Perkawinan dalam tahun 2011 adala sbb:

1. Bulan April 2011
2. Agustus 2011
3. Desember 2011

sementara pada bulan bulan lain dapat mengikuti di paroki yang lain yang setiap bulanya diadakan secara bergantian, Bengkong, Tembesi, Tiban dan Lubuk Baja.

Untuk mengikuti Kursus ini syaratnya antara lain:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Melampirkan fotocopy surat permandian (belum/tidak harus yang terbaru)
3. Melampirkan photo diri ukuran 3 x 4 1 lembar
4. Melampirkan surat pengantar kelompok / paroki
5. Membayar uang pendaftaran.

Surat Pengantar

Surat Pengantar

Mengapa setiap umat beriman katolik yang akan melangsungkan perkawinan di Gereja Katolik perlu melampirkan atau menunjukkan surat pengantar dari kelompok jika dari paroki yang bersangkutan atau surat pengantar dari paroki jika berasal dari paroki lain? Mengapa juga rupanya hal tersebut merupakan atau menjadi salah satu kesulitan bagi umat pada umumnya? Lalu apa fungsi dan gunanya surat tersebut?

Surat pengantar baik dari kelompok maupun dari paroki, sudah barang tentu dikeluarkan oleh kelompok/paroki dimana umat tersebut berdomisili. Didalam surat tersebut diterangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar berdomisili di kelompok atau paroki yang bersangkutan. Dikatakan berdomisili jika umat yang bersangkutan telah tinggal di tempat ia berada sudah lebih dari tiga bulan dan tidak ada alasan untuk pindah ke tempat lain. Namun ternyata surat pengantar ini menjadi momok tersendiri. Mengapa? Rupa-rupanya di era modernisasi saat ini umat beriman digiring kepada pola hidup yang egosentris/individual. Sehingga umat menjadi jarang beraktifitas bersama sesama umat beriman yang berada di sekitar mereka tinggal. Yang akibatnya jika suatu saat membutuhkan, orang disekitar tidak tahu, tidak kenal bahwa ternyata yang bersangkutan adalah katolik.

Selain memperkenalkan diri kepada umat sekitar, tetangga bahwa dirinya Katolik itu penting, memperkenalkan diri dan mendaftar juga melibatkan diri dalam kegiatan di kelompok adalah hal penting yang harus dijalani oleh umat beriman katolik. Dengan demikian jika suatu ketika membutuhkan surat pengantar tidak akan mendapatkan kesulitan apapun karena pengurus maupun umat disekitar telah mengenalnya.

selain itu seorang gembala umat hanya berhak dan berkewajiban untuk melayani umatnya sendiri. Jika umat beriman tidak berdomisili diwilayah kegembalaannya, maka gembala tersebut tidak boleh, tidak berhak dan tidak punya kewajiban untuk melayani. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, jika terjadi, maka akan berakibat saling serobot umat, tumpang tindih umat yang tidak jelas.

Sabtu, 08 Januari 2011

Pengumuman Perkawinan

Pengumuman calon perkawinan hendaknya dilakukan tiga kali berturut-turut dalam semua perayaan Ekaristi pada hari Minggu dan hari-hari raya wajib. Pada tempat-tempat dimana tidak setiap hari Minggu diselenggarakan Perayaan Ekaristi, atau jika Ordinaris Wilayah menganggap layak, pengumuman calon perkawinan dapat dilakukan dengan cara lain, misalnya secara tertulis dan dicantumkan pada papan pengumuman paroki atau dimuat di majalah setempat.

Jika calon mempelai telah memiliki domisili atau kuasi domisili aktual selama tiga bulan, cukuplah bahwa pengumuman calon perkawinan diadakan hanya di paroki domisili atau kuasi domisili aktual tadi. Jika belum genap tiga bulan, pengumuman calon perkawinan harus juga dulakukan diparoki domisili atau kuasi domisili sebelumnya.

Untuk perkawinan campur, baik beda agama (Disparitas Cultus) maupun beda Gereja (Mixta religio), yang akan dilangsungkan dengan dispensasi atau izin dari Ordinaris Wilayah, pengumuman calon perkawinan hendaknya dilakukan di paroki pihak Katolik. Pengumuman tidak boleh dilakukan sebelum diperoleh dispensasi atau izin itu.

Para Pastor Paroki, baik pastor kepala maupun pastor pembantu, diberi wewenang untuk memberikan dispensasi dari pengumuman calon perkawinan. Untuk sahnya dispensasi itu: harus ada alasan yang wajar untuk menghapys satu pengumuman, harus ada alasan berat untuk menghapus dua pengumuman, dan harus ada alasan berat untuk menghapus tiga pengumuman. (bdk Statuta Keuskupan-Keuskupan Regio Gerejawi Sumatera, 2010)

Kanonik

Perkawinan bagi orang Katolik ialah Sakramen, tanda dan sarana keselamatan. hal ini dengan jelas dan tegas telah dituangkan dalam Kitab Hukum Kanonik. Sakramen perkawinan adalah perjanjian perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dibaptis untuk membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup dan tak terceraikan kecuali oleh kematian, yang dari kodratnya terarah kepada kesejahteraan suami-istri serta pada kelahiran dan pendidikan anak (Kan 1055 paragraf 1-2).

Nah, sebelum seorang pria dan seorang wanita dapat melangsungkan perkawinan secara maupun dalam gereja Katolik harus melalui tahap Penyelidikan Kanonik. Tahap apa ini dan seberapa penting tahap ini dapat menentukan perkawinan itu sendiri?

Seorang Pastor , sebelum mengizinkan calon mempelai melangsungkan perkawinan, melakukan penyelidikan kanonik yang dilakukan secara pribadi demi pastoral persiapan perkawinan yang lebih individual dan intensif. Para calon secara bergantian di periksa dengan seksama untuk menjamin kebebasan dalam menjawab, menggunakan formulir penyelidikan kanonik. Jawaban-jawaban dari calon dicatat dalam formulir tersebut dan disahkan dengan tanda tangan pastor yang bersangkutan.

Penyelidikan Kanonik ini wajib dilakukan oleh pastor dimana calon pasangan berdomisili. Jika kedua calon beragama Katolik, diprioritaskan di pihak calon perempuan, tanpa menutup kemungkinan di pihak laki-laki.

Dari penyelidikan ini akan diketahui apakah seorang pria dengan seorang wanita dapat melangsungkan perkawinan dalam Gereja Katolik. Jika hasilnya ternyata terdapat halangan atau larangan, sudah barang tentu harus diatasi. Namun jika terdapat rintangan yang tak dapat diatasi seperti ikatan perkawinan sebelumnya yang yang masih aktif, berarti perkawinan tidak dapat dilanjutkan.